JURNAL SOREANG - Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq. Bintara Pengawas Aiptu Agus Rukman memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan Simpang Tiga Patal, Jalan Raya Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 Januari 2021 malam.
Selain dari pihak Kepolisian, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur TNI dan Instansi Pemerintah terkait lainnya. Mereka terdiri dari 5 personel Polsek Pameungpeuk, 2 anggota TNI, 5 petugas Satpol PP, dan 2 petugas Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Penasaran Siapa saja Peraih Penghargaan Ajang Bergengsi APAN Music Awards 2020, Ini para Pemenangnya
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan yang bertugas selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna menghindari timbulnya kerumunan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, melaluinKasi Humas Polsek Pameungpeuk Bripka Shandi Rona, mengatakan, dalam Operasi Yustisi kali ini, personel gabungan menindak langsung beberapa pelanggar Prokes dengan memberikan teguran lisan.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 24 Januari 2021: Dewa Makin Kepincut Nana, Pasha Cemburu
"Sebanyak 4 orang warga yang tidak menggunakan masker secara baik dan benar, kita berikan teguran lisan," kata Shandi kepada Jurnal Soreang, Minggu 24 Januari 2021 pagi.
Dia menjelaskan, para personel gabungan tidak hanya melakukan penindakan langsung.
Tetapi juga menyampaikan pembinaan dan penyuluhan serta himbauan kepada warga untuk selalu menerapkan Prokes dengan cara 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
"Kedisiplinan menerapkan Protokol Kesehatan menjadi kunci bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.***