Jadi Temuan BPK, Kelebihan Kendaraan Dinas Pemkab Bandung yang Capai Dua Kali Lipat Jumlah Pejabat

- 14 Desember 2020, 17:29 WIB
Anggota Satgas Penertiban KDO Pemkab Bandung, memeriksa kelengkapan kendaraan dinas yang akan ditarik di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Senin 14 Desember 2020
Anggota Satgas Penertiban KDO Pemkab Bandung, memeriksa kelengkapan kendaraan dinas yang akan ditarik di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Senin 14 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

Selain temuan BPK, dasar penertiban yang dilakukan oleh BKAD Kabupaten Bandung saat ini adalah Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD).

Penertiban juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 024/Kep.726-BKAD/2019 tentang Penghentian Penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bandung.

Baca Juga: Begini Ikhwal Kematian Gitaris Eddie Van Halen

Dalam keputusan tersebut, BKAD harus menarik sekitar 1.218 unit KDO, terdiri dari 274 kendaraan roda empat dan 944 roda dua.

Kendaraan itu ditarik dan diprioritaskan untuk dijual/dilelang, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sehubungan masih ada pejabat yang belum terfasilitasi dengan KDO, Didin menambahkan bahwa sebagian kendaraan yang ditarik akan didistribusikan kepada mereka.

Baca Juga: C'UMI Hadir, Giliran Kapolresta Berikan Penghargaan

"Memang sebaran KDO sekarang juga tidak merata. Ada sekitar 28 pejabat struktural yang belum terfasilitasi KDO atau KDO nya di bawah Tahun 2010 sehingga umur pakai nya sudah habis," tutur Didin.

Dari total yang ditargetkan, Didin melansir sampai November 2020 pihaknya baru bisa menarik sekitar 103 KDO yang terdiri dari 44 roda empat dan 59 roda dua.

Didin menegaskan, penarikan akan terus dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada awal 2021.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x