Bupati Bandung Bolehkan Sekolah Tatap Muka, Namun Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 24 November 2020, 17:39 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser Meninjau SMPN 1 Soreang dalam rangka persiapan sekolah tatap muka
Bupati Bandung Dadang M. Naser Meninjau SMPN 1 Soreang dalam rangka persiapan sekolah tatap muka /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Efektifitas pembelajaran dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) di Kabupaten Bandung hanya mencapai 50 persen.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser saat mengunjungi SMPN 1 Soreang dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka, Selasa 24 November 2020.

"Kita sudah melakukan kajian dengan seluruh kepala sekolah tingkat SD sampai SMA. Ternyata di Kabupaten Bandung yang mengikuti daring dan luring hanya 50 persen, yang lainnya belum efektif," kata Dadang.

Baca Juga: Wapres: merintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Oleh karena itu, Dadang menegaskan bahwa pihaknya berencana membuka kembali pembelajaran tatap muka sesuai instruksi dari Kemendikbud, yang menyerahkan hal itu kepada pemda masing-masing.

Meskipun demikian, Dadang menegaskan bahwa sekolah yang bisa kembali menggelar tatap muka, harus memperhatikan dan menyiapkan sarana protokol kesehatan.

Ditanya terkait kapan pembelajaran tatap muka akan dimulai, Dadang mengaku bahwa hal itu tidak harus dimulai serenak oleh semua sekolah.

Baca Juga: 2,56 Juta Orang di Indonesia Menganggur Gara-gara Pandemi Covid-19

"Sekarang sepertinya sudah ada yang mulai. Tidak harus terkomando serenak. Sudah ada yang berjalan dengan izin lokal, namun izin kabupaten sedang dipersiapkan," tutur Dadang.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x