Bawaslu Akan Proses Aduan Pelanggaran Kades IS Terkait Kampanye

Sam
12 November 2020, 17:08 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. /

JURNAL SOREANG - Netralitas sejumlah kepala desa yang saat ini jadi sorotan terkait Pemilukada tahun 2020 di Kabupaten Bandung.

Kembali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, menerima laporan terkait penyalahgunaan jabatan kepala desa saat masa kampanye.

Sebelumnya beredar video kepala desa Tenjolaya berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warganya untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Bandung, saat menghadiri hajatan salah satu warganya di desa tersebut.

Baca Juga: KPK Benarkan Sedang Periksa Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Ini Katanya

Hal itu, kemudian dilaporkan oleh tim advokasi "Bedas" paslon Bupati Bandung nomor urut 3, Dadi Wardiman, ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis, 12 November 2020.

"Intinya, kita melaporkan kejadian dan fakta di lapangan terkait beredarnya video kades yang mengajak warganya untuk memilih salah satu paslon Bupati Bandung ke Bawaslu," kata Dadi.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan melakukan proses pelaporan tersebut.

Baca Juga: Rumah Hampir Roboh Ini Akhirnya Dibangun BAZNAS. Pemilik Langsung Sujud Syukur

Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Bandung sangat menyesalkan atas kejadian tersebut.

"Pertama dari pihak Bawaslu pun sangat menyesalkan atas kejadian itu," kata Hedi.

Bukan tanpa alasan, bahwa sebelumnya Bawaslu sudah berupaya mensosialisasikan ke semua kepala desa terkait netralitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020.

Baca Juga: Lima Cara dalam SABAR agar Tetap Sehat Jasmani dan Mental Selama Pandemi

"Sebelumnya Bawaslu sudah mensosialisasikan dan memberikan pengarahan ke semua kades, terkait netralitas aparatur negara." papar Hedi.

Atas dasar itulah, bila terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan, maka konsekuensinya, lanjut Hedi, dalam Undang-undang Pemilu bisa sampai terkena hukuman pidana dan denda.

"Bawaslu juga menekankan kepada semua kades, bahwa mengikuti kampanye merupakan kesalahan dan hal itu masuk kedalam ranah pidana pemilu," jelas Hedi.

Baca Juga: Doa Nabi Ibrahim agar Diberi Anak Saleh (2)

Sebelumnya juga, Bawaslu sudah menerima laporan serupa terkait pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan kades Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, mengenai dukungan dan ajakan kepada warganya untuk memilih salah satu paslon Bupati Bandung di ajang Pemilukada serentak tahun 2020.

"Bawaslu juga sebelum ini mendapat laporan terkait hal serupa, yakni Kades Hegarmanah di Kecamatan Cikancung, jadi ada 2 kasus serupa," kata Hedi.

Bahkan Hedi mengakui bahwa banyak kades-kades yang melakukan hal serupa, kendati tidak secara langsung, hal itu didasarkan atas temuan-temuan tim relawan Bawaslu yang ada di bawahnya.

Baca Juga: Petani Menjerit, Pupuk Bersubsidi Tiap Tahun Selalu Langka

"Bawaslu juga menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, bahwa banyak kades-kades yang melakukan hal yang serupa, kendati tidak secara terang-terangan," jelasnya.

Terkait jumlah aduan pelanggaran yang dilakukan kades pada pemilu Kabupaten Bandung, saat ini data di Bawaslu sudah lebih dari lima aduan pelanggaran.

Sehingga hal itu menjadi satu kekhawatiran Bawaslu, bahwa tindakan para kades tersebut diduga sudah diskemakan dan diatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Kurang sosialisasi, Saber Pungli Terkendala Anggaran

"Bawaslu saat ini sedang mendalami motif dari kasus tersebut, apakah kades ini diarahkan untuk melakukan hal itu, atau atas dasar kemauannya sendiri?, itu yang sedang kita dalami," paparnya.

Terkait hal itu, Bawaslu berharap bisa berperan lebih hingga muncul efek jera.

"Kalau tidak ditindak dengan tegas, maka kekhawatiran Bawaslu bahwa kejadian ini akan terjadi kembali, banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu paslon." tuturnya.****

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler