Ukong Dan Gomey Kini Bebas Di Hutan Gunung Puntang

Sam
28 Oktober 2020, 10:42 WIB
Owa Jawa / Javan Gibbon (Hylobates moloch) bernama Ukong sesaat setelah dilepasliarkan di kawasan hutan Gunung Puntang, Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020. /Dok. Pertamina EP

JURNAL SOREANG - Dua dari enam individu owa jawa /Javan Gibbon (Hylobates moloch) bernama Ukong dan Gomey, berhasil dilepasliarkan di habitat aslinya, tepatnya di kawasan Gunung Puntang, Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.

Pelepasliaran tersebut merupakan hasil dari upaya konservasi Owa Jawa yang dilakukan oleh Pertamina EP Asset 3 Subang Field, bekerja sama dengan Yayasan Owa Jawa serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Jadi ini merupakan kerja sama pertamina dengan beberapa yayasan untuk pelepasan enam ekor, dengan total 30 ekor sejak 2013, sebagai bentuk kepedulian kita pertamina pada konservasi." kata Field Manager Pertamina EP Asset 3 Subang Field Djudjuwanto.

Baca Juga: Kemensos: Seluruh Jenis Bansos Sudah 87,86 persen Persen Tersalurkan

Menurutnya bukan tanpa alasan, karena owa jawa merupakan hewan dilindungi yang sangat langka populasinya. Dan ini merupakan salah satu tanggung jawab semua pihak dan pertamina (khususnya) yang turut serta concern terhadap kelestarian lingkungan dan satwa yang ada di Indonesia.

"Kegiatan konservasi kami laksanakan secara holistik, dalam arti, hal-hal yang menjadi pendukungnya juga turut kita giatkan, untuk konservasi Owa Jawa, kami juga membentuk program Melintang (Masyarakat Peduli Alam Puntang)," ungkap Djudjuwanto.

Selain Ukong dan Gomey, empat individu Owa Jawa lainnya yang dilepasliarkan secara bertahap pada hari berikutnya yakni Labuan dan Lukas, serta Nofri dan Yossi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Libur Panjang Bisa Tonton Festival Film Korea. Nonton di Bioskop Cuma Rp 5 Ribu

Menurut Djudjuwanto, Pertamina EP Asset 3 Subang Field telah melakukan habituasi dan melepasliarkan owa jawa sebanyak 30 individu sejak 2013 lalu, di kawasan Gunung Puntang.

"Keenam satwa ini awalnya merupakan peliharaan masyarakat di Jawa Barat dan Banten yang diserahkan secara sukarela, serta hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang dititipkan ke Yayasan Owa Jawa untuk direhabilitasi di Javan Gibbon Center Taman Nasional Gunung Gede Pangrango." imbuhnya.

Keputusan pelepasliaran keenam individu owa jawa tersebut, tentunya didasari atas hasil pengamatan oleh tim Yayasan Owa Jawa dimana dalam aktivitas hariannya telah menyerupai aktivitas Owa Jawa liar, seperti mampu mancari makanan sendiri, takut terhadap manusia dan predator serta mampu untuk berkembang biak.

Baca Juga: Disebut Habiskan Rp340 Miliar untuk Cari Alien, Ini Fakta Obnas Timau Milik Lapan

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bogor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dadang Suryana yang mengatakan bahwa upaya pengawasan harus terus dilakukan selama satu tahun ke depan setelah owa jawa kembali ke alam.

"Ini hal yang penting, setelah pelepasliaran maka owa jawa harus terus diawasi untuk memastikan mereka berkembang biak, tidak diburu untuk jadi hewan peliharaan, hutan tidak dirambah manusia untuk perkebunan dan perumahan. Kualitas ekosistem hutan harus ditingkatkan," jelas Dadang.

Keberadaan Owa Jawa adalah indikator kualitas hutan yang baik. Owa jawa akan menyebarkan biji-bijian dari buah yang mereka makan, dan secara tidak langsung menjaga kelestarian hutan.

Baca Juga: Wow...Bekal Pensiun Nurmagomedov Setara 3 Bulan Gaji Mohamed Salah

"Dengan adanya Owa di suatu hutan, kualitas hutan untuk hewan lain juga akan lebih baik, dengan demikian sudah sepatutnya kita jaga kelestarian hutan dan satwa yang ada didalamnya." imbuhnya.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler