Miris, Pesantren Nurul A'en Ditutupi Seng Oleh Ahli Waris Pendiri Pesantren

Sam
12 Oktober 2020, 15:17 WIB
Sejumlah santri menyaksikan area pesantren yang ditutupi seng oleh ahli waris di pesantren Nurul A'en di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung. / Sam "JS" /Sam

JURNAL SOREANG - Polemik perselisihan antara ahli waris dengan pesantren Nurul A'en yang berlokasi di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, berujung pemblokiran atau penutupan akses pesantren menggunakan lembaran seng di lingkungan pesantren, yang terjadi pada hari minggu pagi, 11 Oktober 2020.

Pihak pengelola pesantren mengakui merasa terkejut akan hal itu, bukan tanpa alasan, karena penutupan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pesantren.

Pengelola pesantren sekaligus sebagai saksi penyerahan tanah wakaf yang diperuntukan untuk pesantren, Ustaz Ahmad Syahidin mengatakan bahwa memang sejak selesainya pembangunan pesantren seluas 336 meter persegi di tahun 2006 lalu, sudah mulai terjadi konflik diantara keduanya.

Baca Juga: Ganti Menteri Ganti Kebijakan. Mas Menteri Ganti UN Jadi Asesmen Nasional

"Pada waktu itu, pemilik lahan sekaligus pendiri pesantren yaitu ibu Nur A'eni semasa masih hidup di tahun 2006 lalu, mempunyai rencana untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya guna dijadikan pesantren, dan kebetulan saya dan mertua saya sebagai saksi dari ucapan ibu Nur A'eni pada waktu itu," kata Ahmad ketika ditemui Jurnal Soreang di pondok pesantren Nurul A'en, Senin 12 Oktober 2020.

Usai didirikannya pesantren di tahun yang sama, kemudian kegiatan pesantren berjalan, Ahmad mengakui bahwa mulai terjadi perselisihan dengan pendiri pesantren yang tidak ia ketahui secara pasti dari mana akar perselisihan itu sendiri. Karena alasan itulah ia pun merasa kesulitan berkomunikasi dengan pendiri pesantren, hingga pendiri pesantren meninggal dunia.

"Terus terang, seusai pesantren dibangun dan beroperasi, saya dibenturkan dengan sejumlah permasalahan, entah siapa yang mengadu dombakan saya dengan pendiri pesantren, bahkan saya merasa kesulitan berkomunikasi pada waktu itu, tapi pada prinsipnya hubungan saya dengan pendiri pesantren berjalan baik, hingga beliau meninggal pun saya mempunyai tanggung jawab yang sama terkait keberlangsungan pesantren," jelas Ahmad.

Baca Juga: Bantuan 600 ribu program prakerja di WA, dipastikan Hoax

Ahmad pun mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui terkait legalitas dari tanah yang diwakafkan.

"Saya tidak mengetahui terkait legalitas tanah wakaf ini, sebab itu bukan kewenangan saya, namun prinsip saya pribadi, saya adalah orang pertama yang menerima ucapan, dan saya meyakini niat pemilik lahan untuk mewakafkan sebagian lahannya, Allah catat. Dan pasti yang menjaminnya Allah langsung." imbuhnya.

Ahmad merasa bahwa ia hanya menjalankan amanat sesuai keinginan pendiri pesantren yaitu mengelola, sekaligus merawat dan mempergunakan semua fasilitas pendidikan yang ada di pesantren, sesuai fungsinya.

Baca Juga: Lama Menganggur, 20 Pemuda Ini Dilatih Jadi Juragan Telur

"Saya hanya menjalankan amanat pendiri pesantren untuk merawat, mengelola, sekaligus mempergunakan semua fasilitas pendidikan yang ada di pesantren, sesuai keinginan pendiri pesantren." imbuhnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, menurut keterangan Ahmad yang ia ketahui, bahwa pihak ahri waris berencana akan memekarkan pesantren ke tempat lain, yaitu di daerah Kutawaringin.

"Keinginan dari ahli waris sekarang yaitu ingin memekarkan, dengan cara tanah wakaf ini dijual, tetapi lokasi pesantren dipindahkan lokasi yang baru yaitu di Kutawaringin. Dan saya mempersilahkan hal itu, sebab hal itu bukan kewenangan saya atau kewenangan pengelola pesantren." katanya

Baca Juga: Disebut Mirip Catriona Gray, Amanda Obdam Diprediksi Jadi Calon Kuat Miss Universe 2020

Namun demikian, Ahmad pun tidak mengetahui alasannya secara pasti terkait pemblokiran atau penutupan pesantren oleh ahli waris menggunakan lembaran seng tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris dan pengelola pesantren mengadakan audiensi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi, yang bertempat di kantor Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler