Aniaya Korban dengan Golok, 4 Anggota Geng Motor Slotter di Cicalengka Bandung Diringkus, Polisi: 6 Pelaku DPO

22 April 2024, 22:42 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan dalam konferensi pers, Senin 22 April 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda di Cicalengka berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.

Kurang dari 1x24 jam, para pelaku penganiayaan yang tergabung dalam geng motor Slotter diringkus petugas Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku yang diamankan ini tergabung dalam anggota geng motor Slotter.

Baca Juga: Penganiaya Pemuda Hingga Kritis di Ciparay Bandung Terancam 9 Tahun Penjara

"Bahwa tersangka merupakan anggota geng motor baru namanya Slotter dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi diri," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 April 2024.

Dijelaskan Kusworo, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 01.00 WIB.

"Diawali dari kedua kelompok ini berpapasan, kemudian tersangka merasa bahwa korban merasa mengejek tersangka menantang tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: 6 Penganiaya Korban Hingga Kritis di Ciparay Bandung Diringkus Polisi, 4 Berstatus Pelajar

"Sehingga tersangka langsung memutar balik mengejar para korban, yang berhasil di tangkap para tersangka ini 2 orang," ujarnya.

Kusworo menyebut, para tersangka yang masih dibawah umur melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol dan senjata tajam jenis golok.

"Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan senjata tajam jenis golok," bebernya.

Baca Juga: Sinopsis Lovely Runner Episode 5: Era Kencan Sun Jae dan Im Sol, Masa Depan Mulai Berubah?

"Kemudian dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO," tambahnya.

Empat dari enam yang tersangka yang diamankan tersebut, papar Kusworo, usia rata-rata 15, 14, dan 16 tahun. Oleh karenanya, saat konferensi pers ke empat tersangka tidak dihadirkan.

"Meski kami tidak hadirkan, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Atas perbuatannya, sambung Kusworo, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dari kejadian tersebut, ia menghimbau kepada para pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.

"Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermandaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor," harapnya.

Baca Juga: Tinjau Panen Jagung di Boalemo, Gorontalo, Berikut Penegasan Presiden Jokowi Soal Kesejahteraan Petani

"Tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikut-ikutan geng motor dan ikutan yang hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, berkelahi itulah hal negatif," tegasnya.

"Dan para orang tua, kami mohon agar bisa menjaga anaknya tidak masuk kepada lingkaran itu," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler