Ganggu Ketentraman Masyarakat, Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung Amankan 17 Pelaku Balap Liar

17 Maret 2024, 17:26 WIB
Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pelaku balap liar. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pelaku balap liar.

Dalam berkendara, 17 pelaku balap liar yang diamankan ini menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Sebanyak 17 orang tersebut diamankan di sekitaran Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Soal Dugaan 18 Ton BBM Ilegal, Polres Pulau Morotai Akan Memeriksa Syahbandar dan Kades Waringin

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, diamankannya belasan orang tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat terkait balap liar.

"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan," kata Kusworo.

Dijelaskan Kusworo bahwa Tim Si Jalak Presisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli persisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mendatangi tempat balapan liar berknalpot brong.

Baca Juga: Ini 4 Amalan Sunnah di Bulan Puasa Ramadhan 2024, Amalkan Jika Ingin Dapat Tambahan Pahala

Tak hanya belasan orang, lanjut Kusworo, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan roda dua berknalpot brong yang tidak dilengkapi surat-surat.

"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan patroli sepanjang malam hingga subuh," ucapnya.

Diketahui, balap liar yang mengemudikan secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Gratis! Link Download PDF dan Contoh Naskah Ceramah Tema Ramadhan 2024, Lengkap dengan Cara Unduh

Ketika pelaku balap liar mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain, maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.

Selanjutnya, Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 pelaku balap liar serta 13 unit kendaraan roda dengan knalpot brong yang tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler