Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku

3 Januari 2024, 19:04 WIB
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Bantu Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Ciheulang, Bhayangkari Polsek Ciparay Bagikan Puluhan Sembako

Tempat kejadian perkara, lanjut Kusworo, terjadi di Perumahan Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

"Pada saat itu, korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya.saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 3 Januari 2024.

"Kemudian terjadilah konflik. Pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong," sambungnya.

Baca Juga: Mengaku Jadi Korban KDRT, Istri di Bekasi Laporkan Suami Oknum Pegawai BNN ke Polisi

Kusworo membeberkan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga J terluka di bagian wajah.

"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini, yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38), dan AKP (23)," ujarnya.

Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, Kusworo menyebut pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Petani Tanam Padi Pada Bulan Januari, Kenapa? Ini Alasannya

"Namun pada saat akan dibawa ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis, nyawa korban A sudah tidak tertolong," ujarnya.

Kusworo menuturkan, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

"Dikarenakan kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A," sambungnya.

Baca Juga: Makna di Balik Penggunaan Real dan Mahkota dalam Nama Klub Sepak Bola Spanyol

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kusworo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler