JURNAL SOREANG - Satu orang tersangka pengeroyokan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diringkus petugas kepolisian.
Tersangka itu berinisial UW alias Kampeng (39) yang merupakan warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
UW adalah tersangka yang kelima yang diringkus di kediaman saudaranya di wilayah Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus tersangka UW di Kabupaten Cianjur pada hari Jumat 22 Desember 2023.
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku yang kabur yang DPO atas kasus pengeroyokon anggota polisi Polsek Cimaung," papar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Minggu 24 Desember 2023.
Kusworo menerangkan, aksi tindak pidana pengeroyokan ini terjadi pada Rabu 20 Desember 2023.
Kemudian selang satu hari yakni Kamis 21 Desember 2023, 4 tersangka berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
"Empat tersangka diringkus. Tersangka UW langsung melarikan diri dan menjadi DPO dan diamankan di Cianjur," bebernya.
Ditegaskan Kusworo, tersangka UW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan.
Baca Juga: Dijamin Gratis, Berikut 10 Twibbon Natal 2023, Pilih Desain yang Paling Menarik di Sini
"Untuk tersangka UW, kami lapisi lagi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang