Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Banjaran Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 5 Tahun Penjara

22 Desember 2023, 21:24 WIB
Kombes Pol Kusworo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung meringkus para pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi.

Empat dari lima pelaku pengeroyokan yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) GBR diringkus kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Para pelaku yang mengenakan atribut ormas GBR tersebut, mengeroyok anggota Polisi yang hendak melerai keributan di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: 4 Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi di Banjaran Bandung Diringkus: 1 DPO

Dalam video yang sempat viral tersebut, para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang hendak pulang dari tugas pengamanan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," kata Kombes Pol Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga: Pengalaman Liburan Mengesankan ke Negeri Matahari Terbit, Berikut 8 Hal yang Dapat Dilakukan di Jepang

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

"Para tersangka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), papar Kusworo, selain dijerat Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP, juga dijerat pasal lainnya, dikarenakan kepemilikan senjata rakitan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Jangan Percaya Semua yang Didengar

"Pelaku DPO yang memiliki senjata rakitan, bakal terancam pasal berlapis dengan hukuman 10 tahun penjara," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler