Anak Punk Penusuk Sopir Mobil Box di Majalaya Bandung Diringkus, Polisi Amankan Sebilah Pedang

6 Oktober 2023, 22:30 WIB
Anak Punk Penusuk Sopir Mobil Box di Majalaya Bandung Diringkus, Polisi Amankan Sebilah Pedang /Jurnal Soreang /Dok. Polsek Majalaya

JURNAL SOREANG - Polsek Majalaya Polresta Bandung mengamankan diduga pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir mobil box.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Baru, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Aniaya Korban Hingga Tewas di Baleendah Bandung, AS Diringkus Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

"Benar, satu orang kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap sopir box menggunakan senjata tajam jenis pedang," kata Aep dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023 malam.

Dijelaskan Aep, kejadian bermula ketika korban sedang membawa mobil box di Jalan Rancaekek, kemudian kendaraan tersebut diberhentikan oleh sekelompok anak punk atau pengamen jalanan.

"Pelaku ada empat, dimana mereka meminta tumpangan ke arah Majalaya, lalu oleh saksi dibawa dan pelaku bergelantungan di belakang mobil box," ujarnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 7 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Luangkan Waktu untuk Saling Mengenal

"Sesampainya di Jalan Baru, para pelaku bersama tiga orang temannya menggunakan sepeda motor memberhentikan mobil yang dikendarai oleh korban dan bilang bahwa ada temannya yang terlindas oleh mobil korban," sambungnya.

Aep melanjutkan, seorang pelaku berinisial AA lalu langsung menusukkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pedang Samurai kepada korban yang berada di dalam mobil.

"Penganiayaan, diikuti oleh temannya melakukan pemukulan dengan menggunakan gitar dan tamtam, lalu korban turun berusaha melakukan perlawanan, dan 3 orang temannya kabur," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Menteri Pertanian, Ini Dia Sosok Pengganti Sementara

Usai mendapatkan laporan, pihaknya tak butuh waktu lama mengamankan satu dari tiga diduga pelaku penganiayaan.

Dalam kasus ini, sambung Aep, Polsek Majalaya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"Atas perbuatannya, AA dapat dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan," tutup Kompol Aep Suhendi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler