Waduh! Warga Keluhkan Tarif Parkir SOR Si Jalak Harupat Mahal dan Tanpa Asuransi

21 Agustus 2023, 06:55 WIB
keluhan pengunjung SOR Si Jalak Harupat diduga tarif Parkir tak resmi. / Twitter @oemar34 /

JURNAL SOREANG - Melalui akun media sosial Twitter seorang warga Kabupaten Bandung mengeluhkan biaya parkir di SOR Si Jalak Harupat yang mahal dan tidak resmi.

Dilansir dari akun @oemar34, diunggah sebuah karcis parkir bertuliskan "SOR Si Jalak Harupat Motor Rp10.000.- untuk 1x Parkir." Pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023.

Oemar juga menulis caption sebagai berikut,

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Agustus 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Sebaiknya Melatih Kesabaran dan Keanggunan

"Emang boleh segila ini Tarif parkir 15 menit di stadion SiJalak Harupat Kab. Bandung? Tiket otomatis berbayar dimatikan oleh penjaga resmi, diganti dgn tiket ini."

Terdapat 2 akun Twitter yang dimention oleh Oemar, yaitu @PRFMNews dan @PemkabBandung dalam keluhannya.

Yang menjadi sorotan pada keluhan ini adalah tiket resmi yang tidak tersedia semakin memperburuk citra pungutan liar merajalela di area-area Publik warga Jawa Barat.

Baca Juga: Murah Banget! 3 Rekomendasi Hotel RedDorz Sekitar Cimahi, Harga Mulai Rp100 Ribuan Aja!

Sebaiknya tarif dibuat menyesuaikan dengan ketentuan retribusi daerah yang dipungut sesuai jam parkir.

Ditambah lagi didalam karcis tersebut memuat ketentuan parkir yang menunjukan tidak adanya profesionalisme dalam pengelolaan parkir.

Aturan kontroversial yang tercantum pada lembar karcis tersebut diantaranya, Nomor 2 dan 4.

Nomor 2 menyebut, jika karcis hilang pemilik motor akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.-

Untuk besaran biaya denda ini jauh melebihi daripada ketika karcis parkir hilang di Mall atau tempat lain yang hanya Rp10.000.-

Baca Juga: Siapa Andre Rosiade Ayah Mertua Pratama Arhan? Ternyata Bukan Orang Biasa, Ini Sosoknya

Sementara itu aturan nomor 4 yang dicantumkan berbunyi, "segala kerusakan/kehilangan kendaraan yang diparkir dan barang-barang didalamnya adalah resiko pemilik kendaraan."

Klausa aturan main yang dicantumkan pengelola parkir seperti pada nomor 4 memang banyak ditemukan dimana-mana.

Namun secara hukum hal itu dijelaskan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 yang menyebutkan bahwa:

“Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”

Baca Juga: Anti Gagal! 3 Weton ini Akan bisa Sukses dan Kaya Raya Menurut Prediksi Primbon Jawa, Apakah Itu Anda

Menilik dari unggahan Twitter Oemar, masyarakat Kabupaten Bandung berharap pelola parkir tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memahami kewajiban untuk melindungi konsumen parkir.

Berikut ini tanggapan dari keluhan Oemar dari masyarakat lain:

"Ada UU nyakan masalah perparkiran? Dari jumlah uang di tarik sampai resiko kehilangan, karcis ilang denda 50 tp klo kita kehilangan LU GA MAU DI RUGIKAN. Sekrang jmn keterbukaan cb CETAK di balik karcis sbagai bentuk sosialisasi "melek" hukum biar rakyat ga DIBODOHI trus. Up! up!" Tulis akun @kawalPersib

"Serem banget Ketentuan poin 2 sama poin 4. Bayar lebih banyak dan lepas tanggung jawab... Waduuh." Kata akun @snipernubie.

Baca Juga: Wow Mantap Banget! Serba Serbi Perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke 78 Beberapa Negara

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi apapun dari pengelola SOR SJH, Soreang mengenai keluhan warga tersebut.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler