Untuk Memajukan Kabupaten Bandung, Kang DS Canangkan Desa Berintegritas dan Program Jaksa Garda Desa

12 Juni 2023, 22:05 WIB
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung saat memberikan sambutan di acara pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa, Rumah Restorative Justice, Senin 12 Juni 2023 di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Supriatna Bupati Bandung melaksanakan Pencanangan Desa Berintegritas melalui Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice.

Kegiatan Desa Berintegritas tersebut digelar di GOR Lengkong, Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin 12 Juni 2023.

Dengan melaksanakan program tersebut, Kang DS sapaan akrab Bupati Bendung berharap kegiatan ini bisa mengawal kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bertambah, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Jadi 43 Orang

Oleh karena itu, Kang DS mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah melakukan terobosan yang dinantikan masyarakat Kabupaten Bandung.

"Memang di lapangan itu ada beberapa kriteria masalah. Saya ingat dulu waktu jadi Kepala Desa, tidak semua masalah langsung masuk pafa ranah hukum," katanya.

"Tapi, selama bisa dimusyawarahkan secara mufakat, maka dengan adanya Jaksa Garda Desa dan juga Rumah Restorative Justice merupakan suatu langkah dan upaya yang sangat tepat sekali," kata Kang DS melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang.

Kang DS menjelaskan, Pemerintah Desa merupakan garda terdepan, karena semua urusan ada di tingkat Desa. "Maka ini adalah langkah preventif yang harus kita akui dalam rangka mengurangi konflik," jelasnya.

Baca Juga: Inilah Makanan dan Minuman yang bisa Membuat Diabetes Semakin Parah, Inilah Daftarnya

Menurut Kang DS, melalui Pencanangan Desa Berintegritas, Program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative, pihaknya akan mensuport dalam sesi penganggarannya.

"Kalau tercipta desa berintegritas, ke depan bisa membangun untuk kemajuan Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik," harapnya.

Lebih lanjut Kang DS mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut dibuat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pemahaman dan konsultasi hukum termasuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

"Ada 4 desa yang dijadikan sebagai Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice, di antaranya Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari," akunya.

Baca Juga: Berikut 6 Fakta Pemain Anyar Persib Bandung Alberto Rodriguez, Sempat Ditipu Agen

Kang DS menjelaskan, keempat desa tersebut diharapkan dapat menjadi role model Desa Berintegritas sekaligus percontohan program Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice yang dapat dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

"Saya minta para kepala desa agar segera mempersiapkan desanya untuk dijadikan Rumah Restorative Justice," harapnya.

Kang DS menambahkan, program tersebut merupakan yang pertama di Indonesia, kolaborasi antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Resminya dari Kemenag RI

"Semoga dengan adanya Desa Berintegritas, Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice ini akan menghasilkan hal yang positif dalam edukasi penegakan hukum yang berintegritas dan bisa membentuk karakter terbaik demi memajukan Kabupaten Bandung," tegasnya.**"

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler