Puluhan Ribu Petani Mendapat Hibah Bantuan Program Kelompok Tani SIBEDAS, Ningning: Penyaluran Sesuai Regulasi

9 Juni 2023, 21:20 WIB
Hj Ningning Hendasah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Berkomitmen mendorong kesejahteraan petani sesuai dengan program dan visi misi Bupati Bandung /Dok. Ningning Kadis pertanian Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui dinas pertanian (Distan) merealisasikan hibah bantuan program kelompok tani SIBEDAS, kepada 50.000 ribu petani di Kabupaten Bandung.

Sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Bandung nomor 49 tahun 2023, bantuan kelompok tani diberikan langsung kepada para petani yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut dikatakan Ningning Hendasah kepala Distan Kabupaten Bandung, menurutnya, program kelompok tani SIBEDAS merupakan upaya Bupati Bandung untuk meningkatkan kesejahteraan para pertani.

Baca Juga: Tips Menghitung NEM SMP, nilai Rata-rata Rapor semester hingga 5, Salah satu Syarat PPDB 2023!

"Betul, kami menyalurkan bantuan kepada para petani sebagai realisasi program kelompok tani SIBEDAS yang diluncurkan pak Bupati," kata Ningning kepada Jurnal Soreang, Jumat 9 Juni 2023.

Ningning menjelaskan, untuk mendorong kesejahteraan para petani, Bupati Bandung merealisasikan program kelompok tani SIBEDAS yang disalurkan langsung sesuai regulasi yang ditetapkan.

"Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, kami menyalurkan bantuan secara langsung kepada 50 rebu petani sebagai penerima bantuan," jelasnya.

Ningning mengakui karena keterbatasan SDM, dalam menyalurkan bantuan tersebut, pihaknya meminta bantuan BPR Kerta Raharja untuk mempercepat penyaluran kepada para petani melalui kelompok tani yang terdaftar.

Baca Juga: Ternyata Diabetes Punya Banyak Jenis, Apa Saja? Adakah Ciri yang Mudah Dikenali?

"Betul, dalam penyaluran bantuan kepada para petani, kami meminta bantuan BPR Kerta Raharja untuk mempercepat penyaluran karena terbatas SDM sementara penerima bantuan puluhan ribu petani," akunya.

Lebih lanjut Ningning mengatakan, petani yang menerima tersebut sudah melalui Verifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perbup program kelompok tani SIBEDAS.

"Ada persyaratan yang harus terpenuhi oleh petani untuk mendapatkan bantuan itu, hal itu sudah diatur dalam perbup tentang program kelompok tani SIBEDAS," akunya.

Selain itu, bantuan yang diterima oleh petani harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian dan peternakan dan pertanggungjawaban secara terinci dilaporkan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini! Dapatkan Hubungan Cinta dengan Kesegaran Baru

"Petani penerima hibah program kelompok tani SIBEDAS, wajib melaporkan pertanggungjawaban secara moril dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya," tegasnya.

Menanggapi terkait isu adanya arahan kepada para petani untuk berbelanja kepada salah satu perusahaan BUMD, Ningning dengan tegas mengatakan hal itu tidak terjadi.

"Saya pastikan isu itu tidak ada, apalagi dinas mengarahkan para petani untuk berbelanja ke salah satu perusahaan milik kabupaten Bandung. Petani sebagai penerima bantuan itu, bebas untuk berbelanja kemana saja asal dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perbup tadi," katanya.

Sebagai kepala Distan, Ningning menegaskan, dirinya memastikan tidak ada intervensi kepada para petani penerima bantuan untuk berbelanja kepada satu perusahaan milik daerah.

Baca Juga: JAS Merah: Peristiwa 9 Juni 1967 disebut Sejarah Kelam Bulutangkis Indonesia, Apa yang Terjadi?

"Yang pasti, asal bisa dipertanggungjawabkan secara moril dan materil. Kelompok tani boleh berbelanja dimana saja dan dibelanjakan untuk peralatan dan Sarana produksi pertanian dan peternakan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler