Kapolresta Bandung Datangi Sejumlah Restoran dan Kafe di Dago Pakar, Ada Apa?

20 Mei 2023, 14:26 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran mendatangi sejumlah restoran dan kafe yang berada di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 19 Mei 2023 malam. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran mendatangi sejumlah restoran dan kafe yang berada di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 19 Mei 2023 malam.

Pantauan Jurnal Soreang di lapangan, kedatangan Kapolresta Bandung tersebut, didampingi Kabagops dan para Kepala Satuan (Kasat), diantaranya Kasatreskrim, Kasatres Narkoba, dan Kasatlantas.

Sejumlah tempat didatangi Kapolresta Bandung dan langsung memberikan imbauan kepada pemilik tempat dan para pengunjung.

Baca Juga: Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Garong Uang Rakyat BTS Kominfo

Usai diberikan imbauan, para pemilik langsung mengakhiri jam operasional dan mematikan listrik. Para pengunjung dengan sendirinya juga meninggalkan lokasi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kedatangannya dalam rangka sidak restoran dan kafe yang masih melanggar jam batas operasional.

"Adapun ketentuan batas jam operasionalnya untuk restoran dan kafe yaitu sampai pukul 23.00 WIB," tegas Kusworo dalam keterangannya, Jumat malam.

Baca Juga: DIY JUARA! Deretan 7 SMA Favorit di Kota Yogyakarta,Tembus Ranking UTBK Nasional, Opsi Terbaik PPDB 2023!

Kusworo menerangkan, sidak ke beberapa restoran dan kafe yang ada di wilayah Dago Pakar, Kabupaten Bandung, ini berawal dari adanya keluhan masyarakat.

"Banyak aduan masyarakat karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan," ujarnya.

"Tak hanya itu, restoran dan kafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam," sambung Kusworo.

Baca Juga: 5 Dampak Psikologis Diselingkuhi, Salah satunya Rasa minder dan Keraguan

Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada seluruh pengelola restoran dan kafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Bila pihak restoran atau kafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksinya bisa berupa cabut ijin usaha," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler