JURNAL SOREANG - Dadang Supriatna baru saja melakukan kunjungan ke Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.
Secara terbuka, Dadang Supriatna mengklaim Pemerintahan Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) kekurangan ASN di lingkungan Pemkab Bandung sebanyak 8.000 PNS.
Selain menjadi Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga menjabat menjadi Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Kang DS, sapaan akrab dari Dadang Supriatna ini, dipilih berdasarkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Kang DS meneruskan sisa jabatan 2021 sampai 2026.
Pada hari Rabu, 5 April 2023, Dadang Supriatna berkunjung ke Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.
Kunjungan ini berkaitan dengan masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung.
Kunjungan ini, Dadan Supriatna didampingi oleh Kepala BPKSDM Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara. Secara terbuka, Kang DS mengusulkan penambahan ASN.
" Saya ajukan usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung serta meminta arahan dan kejelasan terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah melangkah," kata Dadang Supriatna, dikutip Jurnal Soreang dari akun Instagram resmi Dadang Supriatna, Rabu, 5 April 2023.
Kang DS mengklaim Pemkab Bandung membutuhkan 34.00 ASN. Namun, Pemkab Bandung baru memiliki 26.000 ASN. Itu pun, 10.998 orang berstatus sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan kekurangan ASN tadi, Kang DS mengusulkan penambahan ASN di lingkungan Pemkab Bandung sebesar 8.000 ASN. Menurut Kang DS, kekurangan ASN mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat umum.
“Sehingga kita masih kekurangan pegawai sekitar 8.000an. Jika mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang cukup banyak, sekitar 3,7 juta jiwa, tentunya kekurangan pegawai ini sangat mempengaruhi terhadap kuantitas layanan kita kepada masyarakat,” lanjut Dadang Supriatna.
Kang DS pun mempertanyakan soal perekrutan tenaga honorer. Secara terbuka, Kang DS masih bingung soal aturan perekrutan tenaga honorer ini.
“Tentang hal ini, kami sengaja datang kesini untuk berkonsultasi. Karena dengan adanya aturan Menpan RB, terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, kami menjadi kebingungan. Kami meminta arahan yang sejelas-jelasnya, sebab kesulitan untuk memenuhi kekurangan pegawai tersebut,” lanjut Dadang Supriatna.
Beberapa waktu lalu, masalah ASN menjadi hal yang menjadi fokus Kang DS. Setelah terpilih menjadi Wakil Ketua Apkasi, Kang DS langsung berbicara soal masalah kekurangan ASN ini.
“ Ini (ASN) juga harus kita suarakan di MenPAN-RB, sehingga bisa menjadi salah satu tolok ukur guna mengimbangi dan melanjutkan proses pelayanan kepada masyarakat," ujar Dadang Supriatna, pada 1 Februari 2023 lalu, seperti dikutip Jurnal Soreang dari laman resmi Pemkab Bandung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , Youtube Jurnal Soreang , Instagram