Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang

16 Februari 2023, 19:15 WIB
Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang /Jurnal Soreang /Dok. Kejari Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) terkait penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset desa dengan tersangka YS segera disidangkan.

Berkas tersangka YS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari yang sama.

Usai pelimpahan berkas tersangka YS, selanjutnya perkara oknum kades tersebut bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Peruntungan Cinta dan Keuangan Shio Monyet, Rezeki Siap Menghantam di Tahun 2023 Tapi Hati-hati dengan Ini!

“Selanjutnya, tim JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Bandung,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.

Dijelaskan Mumuh, tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2019-2025.

Pada masa jabatannya, sambung Mumuh, YS selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi, yaitu Sertifikat Nomor 1324, berada di Blok Sindang Waras, atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp200 juta kepada Christ Firman.

Baca Juga: WOW! Top 8 Pekerjaan Tercocok Bagi Shio Monyet di 2023, Karier Gemilang Kesuksesan Datang Yuk Cari Tau

Mumuh membeberkan, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga Desember 2021.

"Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan Sertifikat Nomor 1324 masih dalam penguasaan Christ Firman," ujarnya.

Mumuh menerangkan, tanah desa yang digadaikan itu merupakan hibah dari ahli waris RH. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, pada tanggal 8 Februari 2012.

Baca Juga: Waduh! Spoiler Boruto Chapter 78, Akankah Pertarungan Antar Saudara Akan Dimulai, Simak Penjelasannya

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi.

Di atasnya, telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi yang telah terdaftar menjadi Daftar Inventaris Desa.

"Berdasarkan perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, harga nilai pasaran tanah tersebut sebesar Rp2.000 per meter," bebernya.

Baca Juga: Kebeli Rumah Mewah! Zodiak Ini Diprediksi Terima Hoki Bulan Maret 2023 dan Rezeki Lancar, Kamu Orangnya?

Mumuh menyebut, tersangka YS menggadaikan sertifikat asli tanah milik desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD, dan masyarakat.

"Hasilnya, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi alias YS," imbuhnya.

Mumuh menegaskan, hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga: Bukan Gurun yang Menghijau! Ini Deretan Tanda Kiamat Menurut Mbah Moen, Ada yang Sudah Terjadi?

Atas perbuatannya, Mumuh menyebut tersangka YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari ke depan dengan Nomor PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023 di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkas Mumuh Ardiyansyah.

Baca Juga: Kadistan Kabupaten Bandung Beberkan Penyebab Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Bagi Petani, Ini Penjelasannya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler