JURNAL SOREANG - Untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan kehilangan di Kabupaten Bandung, kepolisian melakukan sejumlah langkah.
Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Polresta Bandung yakni meluncurkan aplikasi Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung (SIKASEP).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kehadiran SIKASEP SPKT online sangat mempermudah masyarakat.
Pasalnya, mereka yang akan membuat laporan surat kehilangan tidak perlu datang langsung ke Polresta Bandung.
"Kami ingin memberikan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Kusworo dalam keterangannya di Soreang, Rabu 28 September 2022.
Dijelaskannya, masyarakat yang kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, atau Ijazah tidak perlu datang ke Polresta Bandung.
"Pemohon cukup dengan mengunduh atau men-download aplikasi ini," ujarnya.
"Setelah di-download, pemohon mengisi data-datanya, melengkapi persyaratan-persyaratan dan lampirannya, maka datanya masuk ke Polresta Bandung," tambahnya.
Setelah data masyarakat atau pemohon diverifikasi, paparnya, kemudian data tersebut dikirim melalui aplikasi SIKASEP.
"Setelah diverifikasi, pemohon bisa print sendiri," tuturnya.
"Aplikasi SIKASEP ini dapat diunduh di Play Store dan sudah bisa dipakai mulai hari ini dan gratis tanpa dipungut biaya," sambungnya.
Pihaknya berharap, kehadiran aplikasi SIKASEP Polresta Bandung dapat membantu masyarakat khususnya yang memiliki tempat tinggal (rumah) jauh.
Namun perlu diketahui, aplikasi SIKASEP tidak berlaku untuk mengurus surat kehilangan seperti sertifikat tanah.
"Untuk sertifikat tanah dan sebagainya, itu tetap harus datang ke Polresta, karena ada pendalaman-pendalaman dari SPKT maupun dari Reserse Kriminal," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***