Polisi Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Katapang Bandung

16 Agustus 2022, 10:51 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, didalami oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pada awalnya, jajaran mendapatkan informasi adanya dugaan kasus perbuatan cabul terhadap santri.

Laporan tersebut, kata ia, datang dari mantan istri terduga pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren.

Baca Juga: Mr P Loyo saat Lakukan Hubungan Intim, Lakukan 5 Hal Ini Bagi Para Suami, Dijamin Tak Bikin Kecewa

"Pelapor yang merupakan mantan istri terduga pelaku menyampaikan bahwa mantan suaminya telah melakukan perbuatan cabul terhadap santri," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.

Dijelaskannya, usai menerima informasi tersebut, jajaran kemudian langsung meminta pelapor menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

"Guna mengungkap kasus ini, kami sampaikan dan membutuhkan kesaksian dari pada korban," ujarnya.

Baca Juga: Liga Championship : Sports Mole Prediksi Burnley Draw 1-1 Lawan Hull City

Dilanjutkan Kusworo, belum selesai pemeriksaan terhadap korban yang dibawa pelapor, pihaknya menerima laporan dari korban lainnya yang memberikan informasi serupa.

Hal itu terjadi pada hari Jumat 12 Agustus 2022, dimana ia menerima informasi bahwa ada korban lain yang juga telah diperlakukan cabul oleh pemilik pondok pesantren tersebut.

"Kami pro aktif mendatangi pondok pesantren tersebut yang bertujuan untuk mengetahui apakah ada korban lain," jelasnya.

Baca Juga: Merasa Introvert? Inilah Rekomendasi Drakor yang Cocok Buat Kamu! No 1 Nyambung Banget

"Kemudian dari situ, kami menindaklanjuti, mendalami kasus ini, menjadi perkara atensi supaya agar kami usut tuntas," sambungnya.

Kusworo menyebut, saat ini, pelaku yang diduga melakukan pencabulan sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren karena sudah bercerai dengan istrinya.

Sehingga, sambungnya, keberadaan terduga pelaku saat ini berpindah-pindah tempat dan belum diketahui sekarang tinggal di mana.

Baca Juga: Bukan Cuma Istri lho! Para Suami Juga Ternyata Bisa Orgasme Berkali-kali saat Hubungan Intim, Begini Kata Ahli

Namun, Kusworo membeberkan bahwa pihaknya sudah memiliki dua alat bukti terkait kasus dugaan pencabulan ini.

Jika dua alat bukti tersebut cukup, maka pihaknya akan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. 

Baca Juga: Berat Badan Wanita Naik Usai Berumah Tangga, Benarkah Karena Berhubungan Intim? Ini Menurut Ahli Kesehatan

"Seandainya tidak diindahkan, maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua dengan membawa surat perintah membawa," tegasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler