JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, pada awalnya petugas berhasil meringkus dua tersangka. Setelah pengembangan, tiga tersangka lainnya juga berhasil diamankan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, kejadian aksi tindak pidana itu terjadi pada Jumat 5 agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Aksi tersangka dalam melakukan aksinya tertangkap kamera CCTV. Dimana satu tersangka menggunakan jaket ojeg online (ojol)," kata Kusworo, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat gelar kasus di Mapolresta Bandung, Senin 8 Agustus 2022.
Kusworo menerangkan, awal kejadian, tersangka sedang menuntun kendaraan sepeda motor di suatu tempat.
Pada saat bersamaan di lokasi kejadian, paparnya, anggota Kring Serse dari Polresta Bandung sedang melakukan patroli dan mendapati adanya tersangka yang sedang menuntun kendaraan.
Baca Juga: Ngeri! 6 Dampak Buruk Suami Ketagihan Masturbasi, Nomor 5 Bikin Kacau Hubungan Intim
Disampaikannya, ketika anggota Kring Serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci kontaknya, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota tersebut.
"Saat itu, anggota kepada tersangka menanyakan perihal surat-surat kendaraan tersebut. Dikarenakan memberikan jawaban yang berbelit-belit, kemudian petugas mengamankan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal ini," ujarnya.
"Dari hasil interogasi petugas, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," sambungnya.
Baca Juga: Cocok untuk Diet! Simak Resep Tempe Orek Praktis dan Rendah Kalori, Bagaimana Cara Pembuatannya?
Kusworo menyebut, dalam melakukan aksi curanmor di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tersangka berhasil menggasak satu kendaraan jenis N-Max.
"Dari lima tersangka yang diamankan, satu tersangka diantaranya masih di bawah umur. Dari pengakuan, para tersangka ini pertama kali melakukan curanmor," imbuhnya.
Kusworo menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama adalah tujuh tahun penjara," pungkasnya.***