Tega! Libatkan Anak dalam Peredaran Narkotika, Polresta Bandung Amankan 33 Tersangka

22 Juli 2022, 14:20 WIB
Polresta Bandung ungkap 25 kasus dan amankan 33 tersangka kasus narkotika /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kurun waktu dari bulan Juni hingga Juli 2022, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan mengamankan puluhan pelaku.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut melibatkan anak-anak yang usianya dikategorikan masih di bawah umur.

Baca Juga: Waduh! Penyanyi Kpop Bibi Menangis Saat Siaran Langsung, Penggemar Menulis Tagar Ini di Twitter! Ada Apa?

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebutkan, dalam aksinya ini, para tersangka menggunakan modus mempekerjakan anak di bawah umur.

Dijelaskannya, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan dari bulan Juni hingga Juli 2022, jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus 33 tersangka.

"Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Datangkan Matthijs de Ligt dan Sadio Mane, Bayern Munchen Bidik Megabintang Ini, Siapa?

"Tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur," tegasnya menambahkan.

Ditambahkannya, dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka tersebut, yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion.

"Dari 33 tersangka ini, kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Dimana barang ini berasal dari negara Tiongkok," bebernya.

Baca Juga: Daftar Skuad Juventus untuk Tur Pramusim Amerika Serikat: Bremer, Angel Di Maria dan Paul Pogba Langsung Ikut

Kasus ini, paparnya, berhasil diungkap berkat jajaran yang melakukan penggerebekan salah satu kelompok geng motor. 

"Selain menangkap para tersangka, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam)," jelasnya.

"Kemudian ada lagi yang lain, yaitu sabu yang dilakukan oleh geng motor. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik," ujarnya.

Baca Juga: Sangat Menyentuh! Berikut 5 Lagu Kpop Terkait Kesehatan Mental yang Bisa Bikin Perasaan Lega, Pernah Denger?

Diterangkannya, barang bukti narkoba yang disita tersebut didapatkan saat melakukan razia penggeledahan di salah satu rumah tersangka.

"Dalam rumah tersebut, didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar," ungkapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, sambungnya, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan total seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit, dan pedang samurai.

Baca Juga: Tes IQ: Cukup Membingungkan, Berapa Jumlah Lingkaran yang Seluruhnya?Kamu Hebat Bisa Jawab Waktu 5 Detik

"Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya, dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak, kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung," ujarnya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif, yakni Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler