Rencanakan Kenaikan Tarif Air Minum Tahun 2022, Dirut PDAM Tirta Raharja: Akan Dilakukan Secara Berkala

21 Juli 2022, 20:23 WIB
Direktur Utama PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Rudi Kusmayadi (Kanan) saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung berencana menaikkan tarif layanan di tahun 2022.

Rencananya, penyesuaian tarif air minum ini akan diberlakukan secara berkala yang bakal dimulai pada bulan September 2022 mendatang.

Direktur Utama PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Rudi Kusmayadi mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 2018 lalu. 

Baca Juga: Tega! TKW Hongkong Sempat Ungkap Soal Sikap Majikan yang Tak Wajar: Baju Udah Disetrika Harus Disetrika Lagi

Namun, kata ia, hal itu tidak dilakukan dan sempat tertunda dikarenakan pada saat itu ada lonjakan pandemi Covid-19.

"Besaran tarif yang masih diberlakukan hingga saat ini adalah sejak 2017. Dengan berbagai pertimbangan, kami mengajukan penyesuaian tarif pada September mendatang," kata Rudi dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Dijelaskan Rudi, langkah penyesuaian tarif yang dilakukan pihaknya ini diambil dengan mengacu kepada berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Ditolak Saat Mengajak Hubungan Intim, Suami Bisa Melakukan Sikap Ini Kepada Istri

Salah satunya, lanjutnya, adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar yang meningkat. Kondisi yang terjadi memicu kenaikan harga bahan baku pengolahan air bersih.

Rudi menyebut, menguatnya nilai tukar dolar terhadap rupiah ini menjadi salah satu pertimbangannya bersama jajaran.

"Karena 80 persen bahan baku pengolahan air itu impor. Seperti biji besi, bahan-bahan kimia, dan lainnya, kalau airnya sih memang tidak impor ya," ungkapnya.

Baca Juga: Tempati Kamar Kosong, TKW Singapura Ini Diganggu Makhluk Halus, Dengar Suara Aneh hingga Tak Bisa Tidur!

Sehingga, sambung Rudi, beban PDAM Tirta Raharja terus membengkak yang membuat pihaknya mengajukan kenaikan tarif layanan air kepada pelanggan. 

Selama ini, paparnya, ada tiga kategori tarif yang dikenakan kepada masyarakat, yakni Tarif Rendah, Tarif Dasar, dan Tarif Penuh.

Untuk Tarif Rendah, kata ia, setiap meter kubik air dikenakan tarif sebesar Rp2.400. Sementara, untuk Tarif Dasar yakni Rp4.700 per meter kubik, dan Tarif Penuh Rp7.100 per meter kubik.

Baca Juga: Sidang Mediasi Perdana Natalie Holscher di Pengadilan Agama Cikarang, Sule Bilang Dingin, Apa Maksudnya ?

"Tarif Rendah akan menjadi Rp3.500 per meter kubik, Tarif Dasar Rp7.100 per meter kubik, dan Tarif Penuh Rp9.500 per meter kubik," imbuhnya.

Lebih jauh Rudi mengatakan, dalam menaikkan tarif tersebut, PDAM Tirta Raharja tidak melakukannya secara sekaligus. 

Namun, hal ini bakal dilakukan secara bertahap mulai September 2022. Hingga pada September 2023, kenaikan tarif secara penuh akan diberlakukan.

Baca Juga: Seram! Berikut 4 OST Film Horor Paling Menakutkan Sepanjang Masa, Ada dari Final Destination! Berani Dengar?

"Penyesuaian tarif hingga September 2023 mendatang tidak akan melebihi batas bawah dan batas atas tarif air minum yang ditetapkan Gubernur Jabar," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler