Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Baleendah saat Momen Idul Fitri, Kurir Narkoba Diringkus Polresta Bandung

10 Mei 2022, 17:28 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan Sabu ke lapas Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polresta Bandung.

Pelaku berinisial DR (40), memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri ini, untuk mengirimkan narkoba jenis sabu kepada narapidana di Lapas Jelekong Baleendah, Senin 2 Mei 2022 lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka DR merupakan seorang kurir yang diutus untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Baleendah.

Baca Juga: Inilah Cara Neymar Membawa Brazil untuk Angkat Trofi Piala Dunia 2022 Qatar, Akankah Berhasil?

"Modus tersangka (DR) ini dengan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam makanan ringan," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022.

Kusworo menerangkan, tersangka DR ini datang ke Lapas Jelekong Baleendah seolah-olah bertindak menjadi tamu yang hendak menemui narapidana di Lapas tersebut dalam rangka kunjungan Hari Raya Idul Fitri.

Saat pemeriksaan di pintu masuk Lapas, paparnya, barang-barang bawaan tersangka digeledah. Selanjutnya, petugas jaga di Lapas menemukan sabu dalam makanan yang dikirim dari Lapas Indramayu.

Baca Juga: Sama-sama Bela PSG! Kylian Mbappe Mengaku Gaya Selebrasinya Terinspirasi dari Sang Adik, Ethan Mbappe

"Selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Baleendah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Kusworo juga menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jenis lainnya. 

Dimana, lanjut Kusworo, jajaran juga telah berhasil mengungkap peredaran dan mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Sempat Pensiun, 5 Pemain Ini Kembali Bela Negaranya di Piala Dunia, Salah Satunya Lionel Messi?

Petugas, kata ia, berhasil menangkap tersangka berinisial HP (34) serta mengamankan ganja seberat satu kilogram, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

"Untuk yang satu kilogram ganja kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," jelasnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, untuk kasus lainnya, jajaran juga mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidil sebanyak 1.937 butir.

Baca Juga: Ada Lionel Messi Sampai Karim Benzema, 4 Pemain Bintang di Piala Dunia dengan Klausul Pelepasan Termahal

"Ada dua tersangka kasus ini berinisial CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," imbuhnya.

Kusworo menyebut, keempat tersangka masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk DR, kata ia, terancam Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Setelah Dihujat Akibat Konten LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Lakukan Take Down Video

Kemudian, lanjutnya, tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar.

"Sedangkan tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler