Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari ini Jumat 26 November 2021, Simak Informasi Lengkapnya

26 November 2021, 09:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung hari ini /TMC/

JURNAL SOREANG-Hari ini Jumat, 26 November 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari ini Rabu 24 November 2021, Simak Informasi Lengkapnya

1. Bunderan Pameuntasan Kutawaringin, Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

2. Taman Kota Baleendah, Jalan Raya Anggadireja Laswi No.37, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

3. Gerai SIM Outlet Koppo Square, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Khusus perpanjanagan Sim A dan C, buka tiap hari senin sampai dengan sabtu.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ini 3 Jenis SIM C: Syarat dan Biaya Pembuatannya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Mulai Agutus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC

Tags

Terkini

Terpopuler