Terbaru! 12 Fakta Mayat Anak dalam Karung di Pacet Bandung, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

25 November 2021, 18:05 WIB
Polresta Bandung menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap anak dan pelaku tidak dihadirkan, dikarenakan usianya dibawah umur. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku pembunuhan hingga pemerkosaan terhadap korban berinisial ARN (11), diungkap dan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Pacet dan Polresta Bandung.

Peristiwa tersebut, terjadi di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 23 November 2021 malam.

Berikut sejumlah fakta baru, pengungkapan mayat anak dalam Karung yang berhasil diungkap pihak kepala.

Baca Juga: Pasca Pengungkapan Mayat Anak dalam Karung di Pacet Bandung, Polisi Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Handphone

1. Pelaku ditangkap 1x24 Jam.

Satreskrim Polsek Pacet dan Polresta Bandung, berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung,  Rabu 24 November 2021 siang.

Pelaku berhasil ditangkap petugas, 1x24 Jam dari kejadian. Dimana pelaku sempat melarikan diri.

Baca Juga: Nasib Kurang Beruntung Harus Diterima Putri Aiko Saat Upacara Ultahnya, Ini Penyebabnya

2. Pelaku ikut melakukan pencarian terhadap korban.

Usai melakukan aksinya dan korban dinyatakan hilang oleh keluarga, pelaku sempat ikut melakukan pencarian terhadap korban dan kemudian melarikan diri ke Majalaya dan akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian.

3. Pelaku Setubuhi dan Bunuh Korban

Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu disetubuhi pelaku. Untuk menghilangkan jejak dan korban melawan, akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Dalam tubuh korban terdapat luka, dengan mulut tertutup lakban dan tangan terikat lakban.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Prince Abdul Mateen Putra Sultan Brunei Darussalam Banyak Fansnya

4. Dalam tubuh korban, ditemukan Sperma.

Hasil Autopsi yang dilakukan oleh Rumaj Sakit (RS) Bhayangkara Kota Bandung, ditemukan sperma dalam alat kelamin korban

Temuan tersebut, sedang diselidiki dan sedang dilakukan pemeriksaan.

5. Korban dibunuh menggunakan kayu dan menyiapkan Lakban

Dikarenakan korban melawan saat pelaku melakukan aksinya, akhirnya pelaku melakukan tindakan penganiayaan berupa pemukulan terhadap tubuh korban yang akhirnya meninggal dunia, dengan menggunakan kayu.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka dengan mulut tertutup lakban dan tangan terikat lakban.

Baca Juga: Sahabat Abu Dzar Pernah Meminta Jabatan, Ini Jawaban Nabi Saw

6. Pelaku merupakan tetangga korban

Pelaku korban pemerkosaan hingga pembunuhan anak yang jasadnya ditemukannya dalam Karung, diungkap dan pelakunya berhasil ditangkap, Rabu 24 November 2021.

Pelaku tersebut berinisial DND (17), masih duduk di kelas 3 SMA. Dimana pelaku ini merupakan tetangga dari korban.

Baca Juga: Buset! Sudah Tampan Tajir Pula, Inilah Prince Abdul Mateen, Putra Sultan Brunei Darussalam

7. Pelaku suka dan mengoleksi film porno

Aksi pelaku yang mendorong untuk melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap korban ARN (11), didorong oleh hasrat seksualnya yang cukup tinggi.

Dalam pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku sering menonton film porno. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah film dewasa alias porno dalam Handphone pelaku.

8. Aksi pelaku sudah direncanakan

Aksi pelaku pembunuhan terhadap anak, sudah direncanakan. Pasalnya, sebelum melalukan aksinya, pelaku mempersiapkan sejumlah alat.

Alat yang dipersiapkan pelaku sebelum aksinya tersebut, diantaranya Lakban dan kain lap warna hitam.  

Baca Juga: Waduh! Ameerah Wardatul Gebetan Para Pria, Begini Cantiknya Putri Sultan Brunei Darussalam

9. Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku.

Penyidik kepolisian menerapkan Pasal berencana untuk pelaku pembunuhan terhadap Korban ARN (11).

Sebelum melakukan aksi, pelaku terlebih dahulu menyiapkan sejumlah alat yakni Lakban dan kain.

Hal itulah yang membuat kepolisian menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana.

10. Polisi jerat pelaku dengan pasar berlapis.

Penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan pasar berlapis.

Pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81. 

Baca Juga: Waduh! Menderita Stres Selama Lebih dari 10 Tahun, Begini Kondisi Putri Aiko Yang Akan Berulang Tahun

11. Pelaku Terancam Hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku yakni pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban anak dibawah umur meninggal dunia, pelaku terancam hukuman berat.

Pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81, dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup. 

12. Pelaku tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Pelaku Pembunuhan berinisial DND (17) terhadap anak berinisial ARN (11) berhasil ditangkap kepolisian.

Polresta Bandung berhasil mengungkapkan motif peristiwa terjadinya pembunuhanan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandung, pelaku tidak dihadirkan karena usianya masih dibawah umur. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler