Kehadiran Sarana Kesehatan, Jamparing Institut: Semua Pembangunan Harus Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan

13 September 2021, 12:57 WIB
Dadang Risdal Aziz Ketua Umum Jamparing Institut lembaga Pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung. /Rustandi/Dok.Jamparing Institut

JURNAL SOREANG - Jamparing Institut, merupakan lembaga pemerhati kebijakan pemerintah, khususnya di Kabupaten Bandung.

Ketua Umum Jamparing institut Dadang Risdal Aziz mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyikapi kebijakan pemerintah terkait pembangunan rumah sakit swasta di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.

Menurut Risdal, sapaan akrab Ketua Jamparing institut keberadaan rumah sakit di setiap daerah sudah merupakan kebutuhan mendasar atau primer untuk masyarakat.

Baca Juga: OTT Kembali Terjadi, Dadang Risdal Aziz: Bukti Ada Persoalan dan Masalah Serius di Birokrasi Pemkab Bandung

"Rumah sakit jadi kebutuhan masyarakat, apalagi dalam dua tahun terakhir ini kondisi global sedang mengalami pandemi. Sehingga, masyarakat membutuhkan pelayanan maksimal," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Senin 13 September 2021.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendorong pemerintah ataupun pihak swasta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan membangun sarana kesehatan seperti rumah sakit.

"Emang dibutuhkan, apalagi dikodisi saat ini. Hampir semua ruang rawat mengalami peningkatan dan tidak bisa menampung pasien," jelasnya.

Menyikapi perkembangan kebijakan publik dan sosial di Kabupaten Bandung, pihaknya mengikuti terkait pembangunan RS Hermina di wilayah Soreang.

Baca Juga: Satuan Audit Mulai Periksa Kondisi Keuangan BAZNAS Kabupaten Bandung, Siapkan juga untuk Auditor Publik

"Soreang merupakan Ibu kota Kabupaten Bandung, sehingga segala sarana prasarana publik harus tersedia secara optimal. Jadi, meski sudah ada RSUD, sarana kesehatan lain juga, memang diperlukan," katanya.

Risda menjelaskan, Hermina adalah Sebuah grup Rumah sakit yang awal pendirianya sebagai Rumah Sakit Bersalin (RSB) yang dimulai berdiri sejak tahun 1985 di Jatinegara, Jakarta.

Hingga saat ini, katanya, berkembang menjadi Rumah sakit Umum dan sekarang sudah memiliki kurang lebih 40 rumah sakit dengan kapasitas 4700 tempat tidur perawatan di berbagai kota di Indonesia.

"Saya mengetahui terkait Hermina grup, karena sering membaca. Kenapa hal tersebut, kami sikapi karena pembangunan rumah sakit tersebut sekarang menjadi perbincangan di kalangan wakil rakyat, birokrasi Pemkab bandung dan kawan-kawan ormas," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Pelaksanaan Hayu Divaksinasi di Kabupaten Bandung Ditunda, Berikut Penjelasanya

"Saya mengutip Salah satu misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sekarang, seperti yang disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna sedang mendorong iklim investasi yang kondusif dan kompetitif guna menciptakan kemajuan, perluasan kesempatan kerja, kemakmuran terutama dibidang Kesehatan yang merupakan salah satu indikator Indek Pembangunan Manusia (IPM)," akunya.

Dengan demikian, kata Risdal, pembangunan RS tersebut memang perlu dorongan semua pihak. Namun, jangan melupakan kaidah pemanfaatan tata ruang dan lingkungan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Temanya satu yaitu persoalan perizinan terkait AMDAL (Analisa mengenai dampak lingkungan). Dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan pembangunan RS. Hermina yang dilakukan PT. Media Loka sebagai induk Hermina grup telah mengantongi beberapa izin dari Pemkab Bandung cq DPMPTSP dan Dinas PUTR," jelasnya.

Kami berhasil mengumpulkan data terkait perizinan, diantara Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1268000102851, tanggal 25 Januari 2021. Surat Persetujuan Izin lokasi, No: 591.4/010/III-DPMPTSP/2021, 10 Maret 2021 dan Surat Persetujuan Izin lingkungan, No 667/050/V-DPMPTSP/2021, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Masuk Level Zona Kuning, Kabupaten Bandung Optimis Kedepan Zona Hijau, Berikut Penjelasan Kang DS

"Selain itu, Surat Pengesahan Rencana Tapak, No: 645.3/1256-SP/TR, tanggal 30 April 2021. Analisa Dampak Lalu Lintas dari Balai Transportasi darat Wil IX Jabar, No : SK.58.A/KP.901/BPTD-IX/V/2021 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), No :644/131/235/DPMPTSP. Tanggal 09 Juni 2021 sudah dimiliki," jelasnya.

Menyikapi data perizinan yang dimiliki RS Hermina tersebut, maka tahapan Pra pembangunan dan persyaratan yang diperlukan sudah dimiliki. Jadi, pihaknya menyambut baik program tersebut.

"Ternyata Semuanya persyaratannya sudah ditempuh, dan dimiliki. Tinggal, pihak pemerintah dan stakeholder mensosialisasikan kepada publik, apa dan bagaimana manfaat dengan adanya RS itu," tegasnya.

Risdal menambahkan, ketika segala persyaratan yang harus ditempuh sudah dimiliki dan memang sarana tersebut dibutuhkan masyarakat. Maka, semua pihak harus mendukung dan mensosialisasikan kepada publik.

Baca Juga: Diduga akibat Cuaca Panas, Bukit Pasirparos Baleendah, Kabupaten Bandung Kebakaran, Disdamkar Padamkan Api

"Agar tidak terjadi mispersepsi dan misleading informasi dan bagaimanapun publik berhak mengetahui informasi yang benar, maka semua pihak harus diberi sosialisasi," katanya.

Ridal menegaskan, sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Bandung dan seluruh warganya. Proses pembangunan, seluruhnya harus berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

"Kalau program pembangunan sudah sesuai aturan yang berlaku dan memang menjadi kebutuhan masyarakat, maka perlu didukung dan diapresiasi," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler