Dalam Konker, Pengurus PGRI Baleendah Sebut Korwil Jadi Sarang Garong Uang Rakyat, Berikut Awal Kronologisnya

9 September 2021, 20:24 WIB
Ketua PGRI Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Idan (kanan) saat berbicara dalam konferensi kerja. /Yusup Supriatna/Tangkapan layar

JURNAL SOREANG - Sebuah video viral seorang pengurus PGRI Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung yang mengatakan Koordinator wilayah (Korwil) Pendidikan jadi sarang garong uang rakyat (Korupsi) beredar di group WhatsApp.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan puluhan Korwil dan disikapi langsung PGRI Kabupaten Bandung, Adang Safaat.

Adang Safaat menjelaskan, video tersebut merupakan agenda pelaksanaan Konferensi Kerja PGRI 1 Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Video Viral, Tuduh Korwil Jadi Sarang Garong Uang Rakyat, Ketua PGRI Kabupaten Bandung Beri Penjelasan

"kami berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan PGRI Kabupaten Bandung," ungkap Adang Safaat dalam keterangannya di Gedung PGRI Kabupaten Bandung, di Katapang, Kamis 9 September 2021.

Laporan ini kata Adang, disampaikan dalam kurun waktu 1 tahun setelah pelaksanaan Konfersi Kerja (konker) Kabupaten Bandung tersebut.

Menurutnya, di masa pandemi sudah berjalan 1 tahun masa bakti kepengurusan kami dan kami punya kewajiban untuk menyampaikan laporan program kegiatan selama 1 tahun itu, serta menyusun program kerja untuk 1 tahun ke depan.

Ada laporan lanjut Adang, maka ada tanggapan. Pada saat tanggapan umum dengan mekanisme perwakilan dari masing-masing daerah, muncullah 7 pembicara dari masing-masing perwakilan wilayah.

Baca Juga: Video Viral, Pengurus PGRI Baleendah Diduga Tuding Korwil jadi Sarang Garong Uang Rakyat

"Dari ketujuhnya, ada 1 pembicara dari Ketua Cabang Baleendah yang mengatasnamakan perwakilan dari 4 kecamatan di dapil VI. Tapi ternyata, Ia (idan) menyentil tentang eksistensi Korwil bahwa Korwil sarang koruptor, sarang pengkondisian, harus dibubarkan dan akhirnya viral beredar video itu," paparnya.

Terkait persoalan ini tegas Adang, pak Idan harus berani mengklarifikasi, tabbayun permintaan maaf kalau seandainya memang pernyataan itu pernyataan pribadi. 

Oleh karena itu kata Adang, pada hari ini, maka kami mengundang Pak Idan dan semua Korwil se-Kabupaten Bandung.

Hasilnya tambah Adang, Idan penuhi undangan dan ia siap membuat pernyataan kembali yang akan ditulis, direkam serta dipublikasikan bahwa semua pernyataan yang pernah dilontarkan pada saat Komprehensif Kerja PGRI Kabupaten Bandung ke-1 adalah pribadinya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran dan Pengetahuan Hukum PGRI Gelar Jaksa Sahabat Guru, Ini Manfaatnya

"Dalam persoalan ini, Korwil mempunyai permintaan. Apabila tidak ada itikad baik dari Pak Idan untuk mengklarifikasi di media elektronik dan cetak bahwa pernyataan tersebut bersifat pribadi yang dibarengi perasaan emosional, maka Korwil akan melaporkan Pak Idan," terangnya.

"Pak Idan diberi waktu 2 hari untuk melakukan klarifikasi, dimana Menuduh Korwil sebagai sarang koruptor dan sarang pengkondisian tanpa pembuktian, sangat beresiko untuk Pak Idan," imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kepala Koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Kertasari, Agus Drajat mengatakan, tuduhan yang disampaikan Idan, harus disertai data dan bukti.

"Secara pribadi, saya memaafkan. Namun, secara kedinasan, tentunya pak Idan harus bisa membuktikan dan mengklarifikasi pernyataan yang dituduhkan tersebut," tegasnya.

"Kami tunggu klarifikasi dan pernyataan secara tertulis dari pak Idan," imbuh Agus Darajat.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler