JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik Dr. Cakra Amiyana, ST. MA, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten definitif, di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Senin 2 Agustus 2021.
Pelantikan berlangsung secara hybrid dengan tamu undangan yang hadir dibatasi. Sementara undangan lainnya menyaksikan melalui zoom meeting.
Cakra Amiyana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana Minta Dukungan Pentahelix
Dilantiknya Cakra Amiyana menjabat Sekda Kabupaten Bandung sebelumnya sudah disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat bernomor 821/3948/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
Persetujuan Mendagri tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung.
"Alhamdulillah, setelah mendapat persetujuan dari Mendagri, maka Dr Cakra Amiyana, ST.MA, yang menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Bandung, sudah lantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung definitif, sebelum bulan Agustus," ungkap Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam keterangannya, Senin 2 Agustus 2021.
Bupati menuturkan, pelantikan sekda definitif ini bertepatan dengan berakhirnya Program 99 Hari Kerja Bupati Bandung.
Untuk sekda yang baru, Kang DS panggilan akrabnya Dadang Supriatna berharap, hingga Desember 2021 bisa menyelesaikan tiga tahapan pekerjaan dengan bekerja cepat.
Pertama jelas Kang DS, Cakra Amiyana harus menyelesaikan APBD Perubahan 2021. Kedua, persiapan rotasi untuk pejabat Eselon II dan III.
"Rotasi eselon ini untuk penyempurnaan dan penyesuaian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SOTK baru, terutama di Dinas Pendidikan yang saat ini banyak kekosongan," jelas Kang DS.
Ia pun meminta soliditas dan dukungan dari setiap OPD serta para asisten daerah untuk membantu sekda dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kesehatan Wali Kota Bandung Mang Oded Terganggu, Sekda: Kami Tidak Pernah Mengajukan Pelaksana tugas
Ketiga, adalah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.Keempat adalah pembahasan SOTK baru dan APBD murni 2022 berdasarkan SOTK baru.
"Tugas tambahannya adalah karena sekda ini menjbat juga sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, maka harus membenahi komposisi Satgas Covid-19, kaitannya dengan rencana aksi dan implementasi dalam meningkatkan imunitas dan mempersempit penyebaran Covid-19," imbuh Kang DS.***