Cegah Mudik, Polresta Bandung Jaga 8 Titik Pospam Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

15 April 2021, 20:08 WIB
Personel Satlantas Polresta Bandung mengatur laju kendaraan sambil membawa himbauan memakai masker di depan gebang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis 15 April 2021. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung berserta jajaran melakukan pengecekan ke sejumlah titik Pos pengamanan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 di wilayah Kabupaten Bandung.

"Ada 8 titik Pospam Penyekatan Larangan Mudik Lebaran yang telah dilakukan pengecekan dengan tujuan supaya masyarakat tidak ada yang mudik," tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rd. Erik Bangun Prakasa kepada wartawan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis 15 April 2021.

Kapolresta memaparkan, dibangunnya Pospam ini dengan tujuan memutarbalikkan kendaraan pemudikpemudik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belum mereda. 

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Kampanyekan Zakat Fitrah dengan Uang Rp30.000 Per Orang, Silakan Kalau Bayar Lebih

Baca Juga: Besaran dan Jenis Penyaluran BPNT Desa Cikoneng, Pasirjambu Dipertanyakan, Berikut Langkah Dinsos dan DPRD

Jadi lanjut Kapolresta, nanti kendraan yang keluar dari tol dengan indikasi mudik, maka kendaraan tersebut akan diputar dan dikembalikan.

"Disamping itu, beberapa jalur alternatif dibeberapa titik juga akan dijaga oleh anggota kita dilapangan," papar Kapolresta.

Kapolresta menyampaikan, akan ada 3 shift dengan 1 shiftnya berjumlah 33 orang mengingat pola kerjanya 24 jam.

Tadi ada pengecekan dan kunjungan langsung dari Kakorlantas yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua jalur sudah dilakukan pengecekan.

Kapolresta menambahkan, pada 1 sampai dengan 5 Mei 2021 para pengendara masih bisa mudik. 

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE THR, DPRD Minta Pemkab Bentuk Satgas, Ini Tanggapan Kadisnaker Kabupaten Bandung

Baca Juga: Tupoksi DPRD! Pembangunan RSIA Bihbul Terkendala, Pansus LKPJ Bupati Tinjau Lokasi dan Panggil Pihak Ketiga

"Pelarangan mudik akan mulai diberlakukan sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tegas Kapolresta.

Kemungkinan sebelum tanggal 6 jelas Kapolresta, volume kendaraan akan mengalami peningkatan.

"Dari mulai 6 Mei 2021, tidak boleh mudik dan kendaraan akan memutarbalikkan," tegas Kapolresta.

Menurut Kapolresta, untuk yang mudik awal belum ada larangan. Jadi hanya akan diimbau untuk kembali dan memastikan mereka sehat.

"Untuk mudik lokal antar kecamatan di wilayah Bandung Raya termasuk Sumedang dan Cimahi diperbolehkan, akan tetapi kita menunggu petunjuk lebih lanjut," imbuh Kapolresta Bandung. ***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler