Hindari Penumpukan Di Ruang Pelayanan SIM di Masa Pandemi Covid-19, Polisi Luncurkan Aplikasi SINAR

13 April 2021, 16:57 WIB
PETUGAS jasa antar mengambil kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diproses melalui sistem Online di gerai SIM Dirive Thru Online Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 13 April 2021. Sistem pelayanan SIM Online sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. /ADE MAMAD/"PIKIRAN RAKYAT"/

JURNAL SOREANG - Guna menghindari penumpukan pemohon pembuatan dan Perpanjangan SIM Baru, di ruangan pelayanan SIM, Polri akan luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rd. Erik Bangun Prakasa mengatakan, pemohon SIM Baru maupun perpanjangan di Polresta Bandung mencapai ratusan pemohon.

"Rata-rata jumlah pemohon yang melakukan perpanjangan maupun produksi baru, rata-rata produksi baru per harinya kurang lebih 100 sampai dengan 150 pemohon, kalau perpanjangan rata-rata 300 sampai dengan 400 pemohon," ungkap Erik dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Keutamaan Waktu Shalat Sunnah Rawatib Terutama Dua Raka’at Sebelum Subuh Lebih Baik Dari Dunia dan Seisinya

Baca Juga: Pamit dari Medsos Selama Ramadhan, Lutfi Agizal Membuat Warganet Bersyukur, Ini Komentarnya

Erik menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung 3,5 juta jiwa. Artinya, dengan jumlah itu, pasti akan terjadi pertemuan-pertemuan atau penumpukan-penumpukan di ruang pelayanan lalu lintas.

"Situasi yang terjadi di masa pandemi Covid-19, inilah terobosan yang dikeluarkan Bapak Kapolri yakni SIM Online Presisi atau SINAR," papar Erik.

Dengan aplikasi SINAR ini tambah Erik, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dari rumah dan juga mendapatkan hasilnya atau SIM yang sudah diproduksi itu di rumah.

Nantinya hasil tersebut kata Erik , diantarkan menggunakan beberapa alternatif, seperti PT Pos maupun dari Gojek.

"Bagi saya sebagai petugas Kepolisian, harapan saya bisa 80 persen menggunakan aplikasi online ini. Jadi tidak perlu lagi masyarakat datang ke kantor," harap Erik.

Baca Juga: Love Story The Series Selasa 13 April 2021: Kekesalan Argadana Pada Maudy, Hubungan Dengan Ken Akan Berakhir?

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2021, Ramadhan 1442 H Hanya 2 Hari

Ia menjelaskan, untuk pemohon SIM, cukup dengan menggunakan aplikasi online, apalagi di masa pandemi ini rawan terjadi penularan.

"Kiita harapkan 80 persen masyarakat bisa menggunakan. Mohon bantuan sosialisasi dari rekan-rekan media untuk menyamapaikan informasi ini kepada masyarakat," ujar Erik.

Lebih jauh Erik mengatakan, untuk proses sama seperti yang dulu, tidak ada perubahan. Hanya pengirimannya saja yang berubah. 

"Tadinya masyarakat harus nunggu, sekarang masyarakat kalau sudah selesai, tinggal aja. Nanti diantarkan ke rumah. Jadi lebih cepat," ucap Erik.

Istilahnya sambung Erik, tidak ada yang nunggu lama, nunggu beres. Yang penting proses tesnya sudah, teori sudah bisa online dari handphone. 

Erik menambahkan, Aplikasi ini, nanti akan di-launching oleh Bapak Kapolri, Nanti rilisnya secara resmi dari Korlantas nanti ada, cara-caranya bagaimana. 

"Setelah itu selesai, masyarakat tinggal nunggu pengumuman dia lulus atau tidak, selesai. Selanjutnya, SIMnya nanti diantarkan rumah masing-masing," pungkas Kompol Rd Erik Bangun Prakasa. ***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler