MUI Kabupaten Bandung: Nilai Manfaat dan Maslahat Zakat Fitrah dengan Uang Lebih Besar Apalagi Saat Pandemi

10 April 2021, 13:47 WIB
Pekerja mengangkut beras untuk pasokan menjelang Ramadan dan Lebaran 2021. MUI Kabupaten Bandung mendorong agar warga berzakat fitrah dengan diuangkan apalgi saat pandemi ini. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

JURNAL SOREANG-Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi mengatakan, banyak hadis maupun kajian kitab kuning yang membolehkan pembayaran zakay fitrah dengan cara diuangkan.Hal itu disebabkan pembayaran zakat bertumpu pada manfaat khususkan bagi penerima zakat (Mustahik).

"Terlebih saat ini akibat dampak dari pandemik Covid-19 telah membuat ambruk tatanan ekonomi masyarakat. Tentu zakat fitrah dengan uang akan sangat besar sekali manfaatnya bagi masyarakat baik bagi penerimanya (mustahik), maupun bagi pezakatnya (muzakki), bahkan bagi penyelenggaranya ('amil)," kata Harry saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.
Pelaksanaan zakat jika dengan uang sangat tepat dilakukan di masa pandemi ini.

"Pembayaran dapat selesai dengan cara transfer, tanpa perlu keluar rumah.
Bagaimana dengan ijab-kabulnya? Nah ini, perlu diingat bahwa zakat itu bukan transaksi atau jual beli sehingga untuk keabsahannya tidak perlu ijab-kabul, cukup saja dengan niat saat melakukan transfer," kata Harry yang juga dosen UIN Sunan Gunung Djati.

Mengenai zakat fitrah yang diuangkan, Harry merujuk banyak dalil di antaranya hukum awal dari zakat itu masalah harta sehingga saat Nabi SAW. menjelaskan jenis-jenis yang harus dikeluarkan, itu maksudnya sekedar mempermudah, bukan tujuan membatasi (taqyid).

"Mengeluarkan zakat dengan nilai atau harga (al-qimah) barang yang dikeluarkan telah mendapatkan penetapan (taqrir) dari Nabi SAW., dan sekelompok sahabat. Bahkan Mu`ad bin Jabal menerima pembayaran zakat meski dengan pakaian sebagai pengganti gandum sewaktu di Yaman," katanya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp 30.000/Orang, Ini Alasannya

Selain itu, pada saat Nabi SAW mewajibkan zakat dari 5 unta dikeluarkan 1 kambing, itu indikasi bahwa yang dikeluarkan adalah nilai/kadarnya bukanlah jenis.

"Bahkan Nabi sempat marah ketika ada yang mengeluarkan zakat unta dengan bibit unta betina (naqah kawma’), dan Nabi lebih memilih unta yang agak kurus (ba`ir)," kata Harry yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung.

Demikian pula saat Abu Bakar mengirim surat kepada Anas bin Malik tentang aturan zakat, yang isinya bagi yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa unta usia 1 tahun menginjak 2 tahun (bintu makhadl), tapi tidak ada barangnya, diperbolehkan mengeluarkan unta usia 2 tahun menginjak 3 tahun (bintu labun).

Baca Juga: Potensi Zakat Ibarat Raksasa yang Sedang Tidur, UPZ Cicalengka Ingin Jadi Percontohan Pemberdayaan Zakat

Baca Juga: Mantul, dalam Sebulan 2.300 Karyawan PLN Jabar Bayar Zakat Rp 400 Juta, Warga dan Lembaga Bisa Akses Bantuan

"Namun ia diberi uang 20 dirham atau diberi 2 kambing. Atau ada yang wajib mengeluarkan unta usia 4 tahun menginjak 5 tahun (jadza`ah), karena tidak ada, maka bisa mengeluarkan unta yang baru menginjak usia 4 tahun, tapi disertai 2 kambing atau uang 20 dirham. Masala ini ada dalam hadis-hadis Shahih Al-Bukhari, Bab al-'Ardl fiy al-Zakat, saat membahas bolehnya mengambil padanan harta dari zakat," ujarnya.

Sedangkan Badruddin al-Ayniy dalam bukunya `Umdah al-Qariy Syarh Shahih Al-Bukhari (IX/VIII), menyatakan bahwa membayar zakat harta, zakat fitrah, kifarat, usyr, kharaj, nadzar dengan uang diperbolehkan.

"Hal itu juga pendapatnya Umar bin Khathab, Ibn Umar, Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Muadz bin Jabal, Tabi`in Thawus, Sufyan al-Tsawriy, dan juga madzhabnya Imam al-Bukhariy, serta satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal," ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler