Januari hingga Maret 2021, 28 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polresta Bandung

Sam
5 April 2021, 13:43 WIB
Sat Narkoba Polresta Bandung mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa Narkoba dan Pil Psikotropika yang berhasil diamankan dari tangan sejumlah pengedar Narkoba saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 5 April 2021. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Mulai dari Sabu-sabu, Ganja dan ratusan Pil Psikotropika berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung.

Deretan barang haram tersebut didapat dari 28 pelaku pengedar yang turut diamankan petugas selama periode Januari hingga Maret 2021.

Hal itu disampaikan Komisaris Besar Polisi, Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Tersangka Narkoba Lakukan Transaksi dengan Modus 'Tempel'

Baca Juga: Tindak Lanjuti 26 Laporan dari Januari Hingga Maret, Polresta Bandung Amankan 28 Tersangka Pengedar Narkoba

"Ada kurang lebih 26 laporan polisi dengan 28 tersangka, untuk periode Januari hingga Maret 2021, Rata-rata mereka warga Kabupaten Bandung, berumur 20 sampai 40 tahunan yang kesemuanya merupakan pengedar." kata Hendra.

Sementara itu, Hendra pun menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 15gr Sabu, 2,5Kg Ganja dan Pil Psikotropika sebanyak 524 butir.

Atas tindak kejahatan tersebut Hendra menuturkan, para tersangka dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

"Mereka kita kenalan UU Psikotropika dan Narkotika dengan ancaman hukuman 5tahun ke atas." paparnya.

Hendra pun menjelaskan terkait proses penangkapan tersebut atas kerjasama antara Polsek dan Satuan Narkoba Polresta Bandung yang melakukan kegiatan pemberantasan Narkoba di berbagai tempat di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Baca Juga: PKJB dan KKJB 2021 : Tumbuhkan Harapan UMKM Jabar

Baca Juga: Animo Masyarakat Beli Produk UMKM Jabar Tinggi

"Kita secara rutin melakukan pemberantasan Narkotika ke tempat-tempat berdasarkan pada informasi masyarakat melakukan penjualan obat-obat terlarang." jelas Hendra.

Salah satu tersangka mengakui bahwa barang haram yang didapatnya melalui transaksi di telepon seluler dari rekannya di dalam lapas di Jawa.

"Saya dapet barangnya dari temen di dalam lapas didaerah Jawa." kata tersengka.

Selanjutnya tersangka lain yang merupakan berinisial BS mengakatan bahwa dia mengedarkan barang haram tersebut ke teman bisnisnya di wilayah Bandung Selatan.

"Yang belinya temen-temen bisnis penjual benang dan kain." kata BS.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler