Jadwal Pelantikan Bupati Bandung Terpilih Belum Jelas, BPKSDM Tunda Open Bidding Sekda

19 Januari 2021, 18:20 WIB
Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran /Humas Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung baru akan menggelar lelang terbuka (open bidding) jabatan tinggi pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda), setelah pelantikan bupati baru hasil Pilkada Serentak 2020.

Sementara untuk mengisi jabatan yang kosong sehabis masa jabatan Penjabat Sekda Tisna Umaran, Pemkab Bandung menyerahkan penunjukan penjabat baru kepada Gubernur Jawa Barat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengakui, masa jabatan Penjabat Sekda Tisna Umaran memang akan habis pada sekitar 27 Februari 2021 nanti.

Baca Juga: Cegah Bencana, Sekjen AMPI: Pemerintah Tindak Tegas Perusak Lingkungan dan Perketat Perizinan

"Setelah itu harus ada penjabat Sekda baru yang ditunjuk oleh Gubernur Jabar," kata Wawan saat dihubungi Selasa 19 Januari 2021.

Menurut Wawan, pihaknya terpaksa menunda open biding Sekda, karena sesuai aturan KPU, Bupati Dadang M. Naser memang sudah tidak bisa melantik pejabat baru sejak penetapan paslon pilkada 2020 hingga akhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021 nanti.

Di sisi lain, Wawan juga mengaku terkendala dengan belum adanya informasi resmi soal waktu pelantikan Bupati Terpilih, Dadang Supriatna.

Baca Juga: Darah Menteri Diambil, JK : Ini Merupakan Rasa Syukur Beliau

"Kami belum menerima informasi resmi apakah setelah habis masa jabatan bupati yang sekarang, akan langsung pelantikan bupati baru hasil pilkada atau ada Plt dulu," tutur Wawan.

Seperti diketahui, informasi yang beredar selama ini, bupati baru hasil Pilkada Serenak 2020, dikabarkan akan dilantik secara serentak di seluruh Indonesia pada Maret 2021.

Namun tanpa kepastian itu, BKPSDM memang tak bisa menggelar open biding Sekda, karena pada akhirnya, usulan 3 Besar calon sekda ke Kementerian Dalam Negeri, menjadi wewenang bupati baru sebagai pengguna (user).

Baca Juga: Darah Menteri Diambil, JK : Ini Merupakan Rasa Syukur Beliau

Seperti diketahui, Tisna sendiri awalnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) sejak Sekda sebelumnya, alm. Teddy Kusdiana meninggal dunia pada 5 Agustus 2020.

hanya berlaku 7 hari dan berakhir pada 12 Agustus 2020 untuk kemudian diperpanjang selama 15 hari, sampai 27 Agustus 2020.

Masa jabatan Tisna sebagai Penjabat Sekda yang berakhir setelah tiga bulan pada 27 November 2020 kemudian diperpanjang dengan pertimbangan Kabupaten Bandung akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: 103 Satuan Pendidikan Rusak Akibat Gempa di Sulawesi Barat, Ini Solusi Pemerintah

Kini, masa perpanjangan Tisna sebagai Penjabat Sekda akan genap tiga bulan dan segera berakhir pada 27 Februari 2021.

Kondisi itu pun sempat memunculkan isu terkait adanya rencana pergantan Sekda menjelang habisnya masa jabatan Dadang M. Naser.

Padahal, kata Wawan, hal itu tidak mungkin terjadi karena sekalipun ada penjabat Sekda untuk menggantikan Tisna, kewenangan penunjukannya ada di tangan gubernur.

Baca Juga: 103 Satuan Pendidikan Rusak Akibat Gempa di Sulawesi Barat, Ini Solusi Pemerintah

Isu itu juga ditepis oleh Bupati Dadang M. Naser yang mengatakan bahwa informasi itu adalah berita hohong (hoaks).

"Itu isu, ada mekanismenya untuk jabatan Sekda. Harus ada keterlibatan Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri," kata Dadang.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler