Tekan Pungli Uji KIR Kendaraan, Dishub Kabupaten Bandung Terapkan Aplikasi SA-e KIR dan BLU-e

15 Desember 2020, 19:31 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser meresmikan pengoperasian bus sekolah sekaligus meluncurkan aplikasi SA-e KIR dan BLU-e guna menekan praktik pungli dan percaloan Uji KIR kendaraan di Halaman Kantor Dishub Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 20209 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung kini aplikasi uji KIR kendaraan bermotor berbasis Android, yang diklaim bakal memangkas waktu uji, meminimalisir kerumuman dan menekan praktik percaloan.

Aplikasi yang diberi nama Sabilulungan Elektronik KIR (SA-e KIR) itu resmi diluncurkan oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser, Selasa 15 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Dadang juga meresmikan pengoperasian dua bus sekolah bantuan dari Pemprov Jabar untuk Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ini Keputusan Pemerintah Untuk Natal dan Tahun Baru

Selain itu, dua inovasi lain yang resmi diluncurkan adalah peralatan uji Barier GET baru serta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Adapun keunggulan dari sistem yang diaplikasikan secara terpadu itu, adalah efisiensi waktu, pembayaran non tunai serta pelayanan yang transparan yang mampu menekan praktik pungli berbentuk percaloan.

Dadang mengatakan, aplikasi itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Bandung untuk terus beradaptasi dalam era digital di berbagai bidang.

Baca Juga: Kemendikbud Buat Dua Program Baru agar Lulusan Vokasi Terserap Kerja. Lulusan SMK Banyak Nganggur

“Untuk kesekian kalinya produk inovasi unggulan yang dilakukan Dishub Kabupaten Bandung yang terkait dengan digitalisasi elektronik. Dulu Dishub Kabupaten Bandung juga mendapatkan penghargaan nasional Wahana Tata Nugaraha Nusantara. Dengan aplikasi SA-e KIR ini, KIR-nya tidak berbuku-buku lagi tetapi diganti dengan bagaimana penerapan elektronik,” tutur Dadang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menegaskan, aplikasi SA-e KIR akan efektif dalam upaya memutus praktik-praktik calo atau jasa pihak ketiga dalam mengurus KIR kendaraan.

Selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk mencegah adanya pemalsuan dokumen KIR.

Baca Juga: Usai Berorasi Di Depan Pemda Kabupaten Bandung, Massa FPI Datangi Mako Polresta Bandung

“Nanti pemeriksaan itu berdasarkan scan barcode yang diintegrasikan dengan layanan. Selama ini layanan di pengujian itu, kita lihat sehari-hari sering terjadi kerumunan. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini, kita berupaya agar tidak terjadi kerumunan. Dengan aplikasi ini, maka saat dilakukan uji KIR, akan meminimalisir kerumunan,” tutur Zeis.

Zeis menambahkan, aplikasi SA-e KIR itu juga bisa menjadi jawaban atas keluhan pemilik kendaraan terkait tingginya biaya uji KIR akibat adanya pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan KIR

Soalnya melalui SA-e KIR ini, proses kedatangan kendaraan yang akan diuji sudah ditentukan oleh pemilik kendaraan melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020

“Di aplikasi SA-e KIR itu, pemilik kendaraan bisa memilih waktu pengujian KIR kendaraannya yang nantinya akan dikonfirmasi pihak admin. Setelah disetujui admin, pemilik kendaraan dapat langsung membayar secara online. Setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan diberi barcode khusus,” tutur Zeis.

Setelah pemilik kendaraan memiliki barcode khusus ini, lanjut Zeis, pemilik kendaraan dapat langsung menunjukan barcode tersebut kepada petugas uji KIR sesuai dengan waktu yang dikonfirmasi pada awal pendaftaran pengajuan uji KIR melalui aplikasi android tersebut.

“Aplikasi SA-e KIR ini sudah tersedia di play store. Para pemilik kendaraan wajib uji KIR dapat mengunduhnya. Meskipun demikian, karena ini juga masih dalam transisi mengubah proses pengujian KIR konvensional, kami juga tetap menyediakan pelayanan uji KIR secara offline selama tiga bulan ke depan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung,” kata Zeis.

Baca Juga: Mohon Cahaya dalam Kehidupan Saat Akan ke Masjid

Zeis mengharapkan, dengan adanya kemudahan layanan tersebut maka mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung dan meningkatkan kepatuhan dari pemilik kendaraan wajib uji KIR.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler