Tim Advokasi Bedas Buat Laporan Polisi Terkait Kasus Video Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri

23 November 2020, 20:59 WIB
Tim Advokasi Bedas di Depan Mapolresta Bandung /

JURNAL SOREANG - Tim Advokasi pasangan Calon (paslon) Bedas mendampingi pelapor dan saksi lapor ke Polresta Bandung, sebagai tindak lanjut laporan Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri dalam sebuah video viral.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengatakan, dugaan pelanggaran Pidana Pemilu itu terlihat jelas di dalam video tersebut.

Video yang direkam dalam sebuah acara hajatan warga itu tersebut menunjukan Somantri turut mengajak masyarakat sekitar, dengan mengisyaratkan dukungan terhadap salah satu paslon.

Baca Juga: Angka Perceraian Meningkat Saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya Menurut Menteri Agama

Dadi menambahkan, laporan polisi itu sendiri dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan awal ke Bawaslu,

"TAB telah menemukan dalam video singkat itu, bahwa Kades Tenjolaya melakukan kampanye dengan mengakatakan: 'Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomor hiji, dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses)," kata Dadi.

Dadi juga menegaskan bahwa laporan polisi itu, merupakan tahap lanjutan dari proses laporan ke Bawaslu.

Baca Juga: Dikawal Ketat, KPU Kabupaten Bandung Distribusikan Surat Suara Pilkada ke Gudang Tingkat Kecamatan

Jika Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi bahwa dugaan pelanggaran itu dinyatakan cukup bukti untuk ditindaklanjuti, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang. Jadi setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh sentra Gakumdu di Bawaslu. Dan apabila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu, setelah itu bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindak lanjuti ke kepolisian,” tutur Dadi.

Menurut Dadi, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan, ketika adanya laporan dari relawan.

Baca Juga: Ini Peran Penting Humas dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi

Tidak terkecuali laporan terkait ketidaknetralan kades dalam proses pilkada saat ini, sekalipun Bawaslu suda berkali-kali melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidaknetralan dari kepala desa dalam pilkada ini. Padahal apabila merujuk pada Undang-Undang Desa, si kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti," tutur Dadi.

Bahkan lebih parah lagi, kata Dadi, apabila merujuk kepada PKPU tentang pemilihan kepala daerah, kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000.

Baca Juga: Saat Sakit Rasulullah Sering Baca Doa Ini

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Diberitakan sebelumnya, Somantri sendiri membuktikan komitmennya dengan memenuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung guna mengklarifikasi video viral terkait dugaan dukungan terhadap salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Bandung.

Somantri datang dan memberikan keterangan kepada Bawaslu, Kamis 19 November 2020 siang dan diterima oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler