3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastructure sharing.
4. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
5. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan TV dan telah menyelesaikan ASO;
Sehingga ASO perlu segera dilakukan menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.***