Sempat Diblokir Karena Dinilai Bodong, Snack Video Kini Kembali Mengudara di Indonesia

- 29 Maret 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi aplikasi Snack Video yang diblokir kominfo dan kini bisa mengudara lagi.*
Ilustrasi aplikasi Snack Video yang diblokir kominfo dan kini bisa mengudara lagi.* /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNAL SOREANG – Snack Video, sebuah aplikasi yang mirip dengan Tik Tok kembali mengudara di Indonesia. Sebelumnya, Snack Video sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 2 Maret 2021.

Untuk diketahui, pemblokiran Snack Video oleh Kominfo sebelumnya disebabkan aplikasi ini tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. Aplikasi ini dinilai merugikan masyarakat oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), dan diduga memakai skema ponzi (investasi bodong).

“Setelah mendapat izin yang diperlukan, Snack Video siap menawarkan pengalaman aplikasi yang lancar kepada pengguna,” tulis pernyataan resmi Snack Video, sebagaimana dikutip JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @snack_video_indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, aplikasi Snack Video ini berasal dari China dengan nama Kuaishou. Aplikasi tersebut kemudian berkembang dan diterbitkan di Indonesia oleh Joyo Technology Pte. Ltd, yang bermarkas di Singapura.

“Snack Video akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan aplikasi virtual antar global,” tulisnya.

Baca Juga: Kemendikbud dan Kemensetneg Integrasikan Silandri Sehingga Urus Izin Luar Negeri Cukup dengan Aplikasi

Baca Juga: Tawarkan Jasa Melalui Aplikasi MiChat, Hotel Cynthiara Alona Pasang Tarif Rp400 Ribu-Rp1 Juta

Aplikasi-aplikasi semacam Snack Video ini memang mengundang pro dan kontra. Masyarakat terutama anak milenial banyak yang memakai aplikasi sejenis ini, karena dianggap bisa menghasilkan uang yang banyak dengan hanya menonton video saja.

Padahal, di balik tawaran yang menggiurkan tersebut pasti ada maksudnya, salah satunya skema ponzi. Skema investasi bodong yang berbahaya yang bisa menggerus uang dari masyarakat. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh Satgas Waspada Investasi.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah