JURNAL SOREANG - Para pengendara bermotor pastinya sudah tidak asing dengan aturan larangan untuk mengoperasikan handphone (HP) di SPBU.
Dilarangnya para pengendara untuk mengoperasikan HP di SPBU ternyata bukan hanya aturan saja, namun ada alasannya.
Larangan mengoperasikan HP di SPBU yakni berdasarkan pada instruksi dari National Fire Protection Association (NFPA).
Baca Juga: Terbongkar! Rizky Billar dan Lesti Kejora Ungkap Alasan Kenapa Sembunyikan Pernikahan Siri Mereka
Karena HP dianggap dapat menimbulkan listrik statis, dimana ketika sedang mengisi bensin di SPBU, uap BBM akan tertinggal pada nozzle pompa bensin.
Uap yang tertinggal itulah yang dapat menyebabkan listrik statis.
Penjelasan ilmiah lain yang lebih masuk akal adalah gelombang elektromagnetik dari HP bisa mempengaruhi kinerja elektrik pompa BBM.
Mesin elektrik pompa BBM bisa saja salah membaca volume BBM yang diinput jika ada pengendara yang mengoperasikan HP di SPBU.
Selain itu, mengoperasikan HP di SPBU bisa menyebabkan baterai ponsel mudah meledak.
Meledaknya baterai HP disebabkan voltase tidak terkontrol yang berakhir dengan korsleting.
HP yang terkenal panas dan baterainya mudah terbakar dapat memicu kebakaran jika terkena uap dari BBM.
Lalu, bagaimana dengan pembayaran menggunakan aplikasi pada HP seperti MyPertamina?
Seperti diketahui, Pertamina bekerja sama dengan aplikasi LinkAja membuat aplikasi MyPertamina.
Tujuannya agar para pengendara bisa melakukan pembayaran secara digital tanpa menggunakan uang fisik.
Corportate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno menjelaskan, larangan mengoperasikan HP di SPBU yang dimaksud hanya saat melakukan panggilan telepon.
Sedangkan pembayaran lewat aplikasi ponsel masih diperbolehkan.
Karena tidak ada kaitannya dengan aksen panggilan telepon.
Berdasarkan website resmi MyPertamina, transaksi dengan aplikasi MyPertamina dapat dilakukan dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser BBM.***