Alasan Mengapa Tidak Boleh Mengoperasikan HP di SPBU, Lalu Bagaimana dengan Pembayaran Menggunakan Aplikasi?

14 Mei 2022, 13:44 WIB
Hal yang tidak boleh dilakukan ketika sedang di SPBU /

JURNAL SOREANG - Para pengendara bermotor pastinya sudah tidak asing dengan aturan larangan untuk mengoperasikan handphone (HP) di SPBU.

Dilarangnya para pengendara untuk mengoperasikan HP di SPBU ternyata bukan hanya aturan saja, namun ada alasannya.

Larangan mengoperasikan HP di SPBU yakni berdasarkan pada instruksi dari National Fire Protection Association (NFPA).

Baca Juga: Terbongkar! Rizky Billar dan Lesti Kejora Ungkap Alasan Kenapa Sembunyikan Pernikahan Siri Mereka

Karena HP dianggap dapat menimbulkan listrik statis, dimana ketika sedang mengisi bensin di SPBU, uap BBM akan tertinggal pada nozzle pompa bensin.

Uap yang tertinggal itulah yang dapat menyebabkan listrik statis.

Penjelasan ilmiah lain yang lebih masuk akal adalah gelombang elektromagnetik dari HP bisa mempengaruhi kinerja elektrik pompa BBM.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Identitas Wanita Bule Viral yang Berpose Tanpa Busana di Pohon Keramat yang Ada di Bali

Mesin elektrik pompa BBM bisa saja salah membaca volume BBM yang diinput jika ada pengendara yang mengoperasikan HP di SPBU.

Selain itu, mengoperasikan HP di SPBU bisa menyebabkan baterai ponsel mudah meledak.

Meledaknya baterai HP disebabkan voltase tidak terkontrol yang berakhir dengan korsleting.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Kenapa Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog dan Menggantinya dengan TV Digital

HP yang terkenal panas dan baterainya mudah terbakar dapat memicu kebakaran jika terkena uap dari BBM.

Lalu, bagaimana dengan pembayaran menggunakan aplikasi pada HP seperti MyPertamina?

Seperti diketahui, Pertamina bekerja sama dengan aplikasi LinkAja membuat aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Buat Sindiran di Sosial Media, Ada Apa dengan Stadion GBLA di Bandung?

Tujuannya agar para pengendara bisa melakukan pembayaran secara digital tanpa menggunakan uang fisik.

Corportate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno menjelaskan, larangan mengoperasikan HP di SPBU yang dimaksud hanya saat melakukan panggilan telepon.

Sedangkan pembayaran lewat aplikasi ponsel masih diperbolehkan.

Baca Juga: Tahukah Kamu Jika Kebiasaan Pengendara Meletakkan Jari di Tuas Rem Motor Itu Berbahaya? Simak Penjelasannya

Karena tidak ada kaitannya dengan aksen panggilan telepon.

Berdasarkan website resmi MyPertamina, transaksi dengan aplikasi MyPertamina dapat dilakukan dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser BBM.***

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler