JURNAL SOREANG - Banyak orang masih bertanya-tanya tentang pergantian televisi (TV) analog ke TV Digital di Indonesia.
Karena tidak semua masyarakat Indonesia memiliki TV yang sudah mendukung siaran digital.
Maka dari itu, masyarakat Indonesia yang tidak memiliki TV Digital, harus mengganti TV analog atau menambahkan alat untuk bisa menyaksikan siaran TV Digital.
Ternyata inilah lima alasan kenapa pemerintah menghentikan siaran TV analog dan menggantinya dengan TV digital.
1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran;
Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih dan bersih bagi masyarakat.
3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastructure sharing.
4. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
5. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan TV dan telah menyelesaikan ASO;
Sehingga ASO perlu segera dilakukan menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.***