Sempat Diblokir Karena Dinilai Bodong, Snack Video Kini Kembali Mengudara di Indonesia

29 Maret 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi aplikasi Snack Video yang diblokir kominfo dan kini bisa mengudara lagi.* /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNAL SOREANG – Snack Video, sebuah aplikasi yang mirip dengan Tik Tok kembali mengudara di Indonesia. Sebelumnya, Snack Video sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 2 Maret 2021.

Untuk diketahui, pemblokiran Snack Video oleh Kominfo sebelumnya disebabkan aplikasi ini tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. Aplikasi ini dinilai merugikan masyarakat oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), dan diduga memakai skema ponzi (investasi bodong).

“Setelah mendapat izin yang diperlukan, Snack Video siap menawarkan pengalaman aplikasi yang lancar kepada pengguna,” tulis pernyataan resmi Snack Video, sebagaimana dikutip JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @snack_video_indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, aplikasi Snack Video ini berasal dari China dengan nama Kuaishou. Aplikasi tersebut kemudian berkembang dan diterbitkan di Indonesia oleh Joyo Technology Pte. Ltd, yang bermarkas di Singapura.

“Snack Video akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan aplikasi virtual antar global,” tulisnya.

Baca Juga: Kemendikbud dan Kemensetneg Integrasikan Silandri Sehingga Urus Izin Luar Negeri Cukup dengan Aplikasi

Baca Juga: Tawarkan Jasa Melalui Aplikasi MiChat, Hotel Cynthiara Alona Pasang Tarif Rp400 Ribu-Rp1 Juta

Aplikasi-aplikasi semacam Snack Video ini memang mengundang pro dan kontra. Masyarakat terutama anak milenial banyak yang memakai aplikasi sejenis ini, karena dianggap bisa menghasilkan uang yang banyak dengan hanya menonton video saja.

Padahal, di balik tawaran yang menggiurkan tersebut pasti ada maksudnya, salah satunya skema ponzi. Skema investasi bodong yang berbahaya yang bisa menggerus uang dari masyarakat. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh Satgas Waspada Investasi.

Selain Snack Video yang sempat diblokir, Kominfo juga telah menutup akses aplikasi Tik Tok Cash. Aplikasi tersebut mempunyai skema yang hampir mirip, dan berpotensi merugikan pemakainya.

Baca Juga: Sering Jadi Ajang Transaksi Prostitusi Online, Aplikasi MiChat Akan Diblokir?

Baca Juga: Wajib Diketahui Guru dan Siswa Saat Belajar Daring. Ini Aplikasi Matematika Terbaik

Mengutip Kominfo, sebelumnya pada tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Facebook Luncurkan Fitur Aplikasi Kencan Daring Facebook Dating di 32 Negara, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Digadang-gadang Sebagai Pengganti Whatsapp, Ini Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi BiP

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler