Ketentuan ini memaksa institusi pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha, padahal pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi.
"Nantinya izin lembaga pendidikan harus juga mencakup surat izin usaha, analisa dampak lingkungan, dan lain-lain yang biasa diurus perusahaan. Ini kan sangat memberatkan," kata Sali yang juga pembina Yayasan Al-Ghifari dan Yayasan Intan Al Sali.
Selain itu, ketentuan lain mengatur bagi mereka yang melanggar yakni tidak punya izin berusaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. “Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha,” katanya.