JURNAL SOREANG- Pasal 65 UU Cipta Kerja Bisa Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memuat persyaratan perizinan lembaga pendidikan layaknya dunia usaha dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan pembukaan konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah yang salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Yaitu dengan menyelenggarakan sistem Pendidikan nasional, bukan melepas pendidikan secara komersial,” kata Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jabar, Sali Iskandar, saat dihubungi, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Swasta Kecewa dengan DPR Soal UU Cipta Kerja. Ini Masalahnya
Menurut Sali, pemerintah juga memiliki kewajiban dalam bidang pendidikan seperti tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945. "Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang," ujarnya.
Sementara UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
"UU Cipta kerja buatan pemerintah, telah melanggar kodrat kontitusi dengan mewajibkan institusi pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 65," katanya.
Baca Juga: ABPPTSI Jabar Persoalkan Izin Lembaga Pendidikan di UU Cipta Kerja