"Semua pemangku kepentingan bertanggung jawab. Saat ini PPG masih dibiayai melalui LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), arah ke depan bisa biaya mandiri, bisa dibiayai dari yayasan, dan sebagainya," ungkap Dirjen GTK Nunuk pada acara Kuliah Umum Arah Kebijakan Kemendikbudristek Terkait Pendidikan Profesi Guru di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di Kepulauan Riau, belum lama Ini.
Pemenuhan kebutuhan guru di Indonesia bisa melalui seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diperuntukkan bagi guru honorer dan melalui PPG prajabatan untuk menggantikan guru yang pensiun.
"Jadi tidak ada lagi yang beririsan atau mengambil porsi guru-guru dalam jabatan yang sekarang masih honor," tegas Dirjen GTK Nunuk.
Transformasi PPG model baru ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi menjadikan profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat, dan membanggakan.
Selain itu juga menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan sebagai agen transformasi pendidikan. Dan terakhir sebagai upaya menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti menyampaikan, komitmen UMRAH yang selalu siap menyelenggarakan program PPG dan meningkatkannya agar lebih baik.***