JURNAL SOREANG — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki tugas dan fungsi untuk mewujudkan pendidikan berkualitas di satuan pendidikan tanpa kekerasan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan tersebut hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan agar dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan maksimal.
Implementasi dari peraturan tersebut saat ini sudah lebih dari 87% satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Selain itu, tercatat sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota yang telah membentuk Satgas PPKSP,” ungkap Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, 4 April 2024.
Rusprita menambahkan, Puspeka juga telah mengembangkan berbagai perangkat edukasi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para anggota TPPK atau PPKSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.