Lebih Dari 90 Persen Satuan Pendidikan Telah Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

- 16 Maret 2024, 15:58 WIB
Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, belum lama ini.
Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, belum lama ini. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG – Hingga saat ini, dunia pendidikan Indonesia telah berhasil menorehkan capaian yang baik dalam upaya menciptakan sekolah yang aman melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkup satuan pendidikan.

Bertepatan dengan peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyebut bdalam kurun waktu 6 bulan sejak peraturan diterbitkan, sudah lebih dari 90% satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K dan SLB sudah memiliki TPPK. Serta lebih dari 50% pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dan langkah progresif yang dilakukan Ibu/Bapak hingga saat ini. Selanjutnya, tugas besar dan mulia terkait pencegahan dan penanganan kekerasan perlu segera dijalankan dengan optimal,” ucapnya dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Nadiem, kehadiran TPPK dan Satgas ini sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan.

Baca Juga: Begini Tiga Cara Ampuh Hadapi Perundungan dan Kekerasan Seksual yang Makin Marak Menurut Psikolog Klinis

Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.

“Saya ingin mengajak Ibu/Bapak TPPK dan Satuan Tugas yang menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk saling menguatkan dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan mandat Permendikbudristek PPKSP,” kata  Nadiem dalam acara yang juga disiarkan melalui YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI ini.

Lebih lanjut Mendikbudristek mengatakan, dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan diperlukan kolaborasi semua pihak terkait.

 

Sehingga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari segala bentuk kekerasan dapat terwujud.

“Kami menyadari, banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan. Maka, transformasi tentu harus kita mulai dengan integritas dan melakukan penguatan terhadap norma, standar, prosedur, serta kriteria Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” jelasnya.

Dikatakan Mendikbudristek  pendidikan menjadi perjalanan penting bagi generasi penerus dalam mengoptimalkan potensi terbaiknya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Profil Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter.

 

Oleh karena itu, lingkungan belajar dan lingkungan kerja yang kondusif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; menjadi hal yang mutlak untuk diwujudkan bersama.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah