Perundungan dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Makin Marak, Begini Langkah Kemendikbudristek

- 14 Maret 2024, 05:28 WIB
Direktorat Guru Pendidikan Dasar bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan
Direktorat Guru Pendidikan Dasar bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan /Kememendikbudristek /

JURNAL SOREANG— Saat ini Indonesia tengah dilanda tantangan yang mengkhawatirkan seiring dengan lonjakan kasus perundungan dan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

Kejadian tersebut mencuri perhatian masyarakat melalui saluran informasi yang tersebar melalui media sosial. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya melanda korban secara langsung, namun juga menciptakan gelombang kekhawatiran dan kecemasan bagi orang tua.

 

Oleh karena itu, Direktorat Guru Pendidikan Dasar bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual”.

Webinar ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) di Jakarta dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Jumat 8 Maret 2023.

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022 menyatakan sebanyak 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual.

 

Sedangkan 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik; dan 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan.

Menurut Nunuk, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x