Kemendikbudristek Rangkul Komunitas Mitra Merdeka Belajar untuk Percepat Pembentukan TPPK di Sekolah

- 28 Oktober 2023, 05:30 WIB
Kemendikbudristek terus menggenjot percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
Kemendikbudristek terus menggenjot percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek terus menggenjot percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang SD sampai dengan SMA/SMK dan 4 Agustus 2024 untuk jenjang PAUD dan nonformal.

 

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan, dalam hal ini pihaknya menggandeng komunitas khususnya yang bergerak di bidang pendidikan untuk membantu mendorong percepatan implementasi PPKSP dan pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan.

“Keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk komunitas, ini menjadi sangat penting. Melalui jejaring yang mereka miliki, saya yakin kita akan mampu mempercepat pembentukan TPPK sesuai dengan target yang ada di dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023,” ujarnya usai memberikan sambutan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.

Rusprita menyebut beberapa komunitas yang telah aktif terlibat dalam proses pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan, di antaranya adalah Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, Komunitas Kami Pengajar, dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN).

Baca Juga: Bully di Sekolah Marak, Ini yang Dilakukan Pemerintah untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Sebagai contoh, para Ibu Penggerak yang tergabung dalam Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, mereka tidak hanya aktif sebagai anggota TPPK di sekolah, namun juga berperan aktif memastikan dan mendorong kepala sekolah yang belum membentuk TPPK agar segera membentuk TPPK.

“Semangat kolaborasi dan sinergitas inilah yang harus terus kita bangun. Dengan begitu, harapan kita semua agar sekolah bisa menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan dapat kita wujudkan bersama,” ucap Rusprita.

Co-Founder Sidina Community Isti Budhi Setiawati pun mengiyakan bahwa sejak lahirnya Permendikbudristek 46 Tahun 2023, Sidina Community langsung bergerak aktif melakukan sosialisasi implementasi regulasi tersebut.

 

Banyak cara dilakukan, antara lain, melalui kegiatan rutin yang dihadiri ratusan ibu penggerak serta membuka ruang diskusi terkait pembentukan TPPK.

“Kami merasa tidak ada alasan untuk tidak mendukung Permendikbudristek 46 Tahun 2023 ini karena semuanya sudah disiapkan secara detail termasuk panduan-panduannya. Dengan adanya Permendikbudristek ini peran masing-masing pihak termasuk orang tua sudah dijelaskan secara detil melalui keterlibatan di TPPK. Dengan kita mendorong terbentuknya TPPK di sekolah, mudah-mudahan lebih cepat juga terberantasnya tiga dosa besar pendidikan,” tegas Isti.

Sekretaris KGBN, Daniel Sinaga, turut memastikan bahwa ke depannya sosialisasi implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023 juga akan dilakukan oleh seluruh anggota KGBN yang tersebar di 122 kabupaten/kota di 12 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di kampus Marak, Begini yang Dilakukan Satgas PPKS Pendidikan Tinggi

“Biasanya kami ada kegiatan temu pendidik baik yang dilaksanakan oleh KGBN pusat maupun daerah. Nanti kami akan buat surat edaran agar mereka bisa mengangkat pembahasan tentang implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023 termasuk pembentukan TPPK,” cetusnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komunitas Kami Pengajar, Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi implementasi serta mendorong pembentukan TPPK melalui jejaring Komunitas Kami Pengajar di 38 provinsi di Indonesia.

“Sejak peluncuran MB 25 atau Permendikbudristek 46 Tahun 2023, kami terus mendorong pengurus regional kami untuk mengadakan webinar baik daring maupun luring yang membahas tentang implementasi PPKSP. Untuk yang luring, kami sudah melaksanakan bahkan ke wilayah-wilayah kepulauan seperti Kepulauan Seribu dan Tual yang melibatkan ribuan guru,” tuturnya.

 

Fitriana berharap, kerja sama Kemendikbudristek dalam upaya PPKSP dapat dilakukan lintas sektoral. Seluruh pemangku kepentingan di luar sekolah, menurutnya, harus saling berkolaborasi mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus.

“Jangan biarkan TPPK di sekolah bergerak sendiri. Kemendikbudristek harus tetap melakukan tracking dan pendampingan bersama dengan pihak-pihak lain yang memang terkait, terutama ketika ada kasus yang harus ditangani,” tandasnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah