Warga Kurang Mampu Jangan Khawatir Tak Bisa Kuliahkan Anaknya, Pemerintah Sediakan Program Ini

- 13 Agustus 2023, 09:19 WIB
Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.  Program ini merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi
Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Program ini merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG– Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Program ini merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.

Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, mengatakan bahwa KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

 “KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” ujarnya mewakili Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah,” baru-baru ini.

Muni Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah. Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Lakukan Percepatan PIP dan KIP-K di Kabupaten Garut, Berikut Testimoni Para Penerimanya

Ketiga, mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x