Siapin Dari Sekarang! Ini Dokumen Persyaratan PPDB 2023 Banten Jalur Zonasi Tingkat SMA

- 3 Juli 2023, 18:37 WIB
Ilustrasi, Siapin Dari Sekarang! Ini Dokumen Persyaratan PPDB 2023 Banten Jalur Zonasi Tingkat SMA
Ilustrasi, Siapin Dari Sekarang! Ini Dokumen Persyaratan PPDB 2023 Banten Jalur Zonasi Tingkat SMA /Pexels.com / Thành Đỗ

JURNAL SOREANG - Siapkan dari sekarang, ini dokumen persyaratan untuk mendaftar PPDB 2023 Banten jalur zonasi tingkat SMA.

Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan oleh calon peserta didik sebelum mendaftar PPDB 2023 Banten jalur zonasi SMA yang sudah dibuka mulai hari ini hingga 6 Juli 2023 mendatang.

Jadi, berikut akan JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com sajikan informasi persyaratan PPDB 2023 Banten jalur zonasi SMA.

Baca Juga: Kasus Dugaan korupsi BTS, Menpora: Benar-benar Sumir dan Saya Tidak Tahu Apa-apa

Ada 6 dokumen persyaratan umum untuk mendaftar PPDB 2023 Banten ini, di antaranya sebagai berikut.

1. Ijazah SMP atau sederajat

2. Legalisir rapor semester 1 - 5

3. Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir, batas usia paling tinggi 21 tahun per 19 Juni 2023

Baca Juga: Mengulas Balapan Formula One GP Austria, Banyak Pembalap yang Mendapatkan Pinalti Hukuman, Kenapa?

4. Pas foto ukuran 3x4 2 lembar dengan latar belakang warna merah

5. Tangkapan layar titik koordinat dari lokasi tempat tinggal ke satuan pendidikan

6. Khusus untuk calon peserta didik penyandang disabilitas, dikecualikan dari persyaratan usia dan ijazah

Baca Juga: Mau Daftar PPDB 2023 Banten Jalur Zonasi SMA? Perhatikan Dulu Jadwal Pelaksanaannya Berikut Ini

Sementara itu, berikut ini merupakan persyaratan khusus untuk PPDB 2023 Banten jalur zonasi SMA yang perlu diketahui calon peserta didik.

1. Kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen

2. Domisili calon peserta didik tercantum di KK yang sudah terbit paling lambat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023

Baca Juga: Stop! Bahaya Keseringan Mengorek Kotoran Telinga dengan Cotton Bud

3. Calon peserta didik yang tidak mempunyai kartu keluarga karena kondisi tertentu seperti bencana alam dan sosial, lampirkan surat keterangan domisili dari RT atau RW, lalu legalisir oleh kelurahan atau desa untuk bukti sudah berdomisili 1 tahun sebelum 19 Juni 2023

4. Ada konsekuensi hukum aoabila ditemukan adanya ketidaksesuaian surat keterangan domisili

5. Untuk sekolah yang berlokasi di daerah perbatasan, kesepakatan mengenai jumlah kuota zonasi disesuaikan antar pemerintah daerah

Baca Juga: Anggota DPR Usul Menyatukan Pengawas Lembaga Penegak Hukum Polri, Kejaksaan dan Peradilan Dalam Satu Atap

Itulah dokumen persyaratan juga persyaratan khusus PPDB 2023 Banten jalur zonasi SMA yang harus dicatat oleh calon peserta didik.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: PPDB Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah